Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Demokrat Hadirkan Nazaruddin Ditagih

Kompas.com - 12/06/2011, 04:50 WIB

”Kan tidak ada penugasan DPP. Kami pun terkaget-kaget (ketika Nazaruddin disebut dalam kasus di sejumlah kementerian),” kata Sutan, Sabtu petang.

Dihubungi terpisah, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, meyakini KPK sudah memiliki strategi sendiri terkait pemulangan Nazaruddin. Satgas belum perlu menjemput Nazaruddin, tetapi akan membantu bila KPK meminta.

Semestinya, KPK tidak kesulitan mengetahui posisi atau menjemput Nazaruddin. Sebab, KPK memiliki hubungan dengan lembaga pemberantas korupsi Singapura. KPK ataupun Pemerintah Indonesia bisa meminta bantuan aparat Singapura dengan memanfaatkan fasilitas Mutual Assistance in Criminal Matters Act (MACMA).

”Itu sangat mudah meskipun Indonesia dan Singapura belum punya perjanjian untuk mengekstradisi buron,” tambah Mas Achmad.

Di sisi lain, lanjutnya, semua penegak hukum di Indonesia perlu mengubah paradigma. Tersangka atau saksi dari kasus yang ditangani KPK bukan berarti kepentingan KPK saja, tetapi mereka adalah tersangka atau saksi dari negara Indonesia. (INA/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com