Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Demokrat Hadirkan Nazaruddin Ditagih

Kompas.com - 12/06/2011, 04:50 WIB

Jakarta, Kompas - Partai Demokrat semestinya berinisiatif mengupayakan kehadiran Muhammad Nazaruddin untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi, Nazaruddin dipanggil masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

”KPK berada di domain hukum, bukan politik jadi tidak bisa meminta bantuan (Partai) Demokrat. Kalau Demokrat merasa itu kadernya, seharusnya mereka yang berinisiatif menghadirkan Nazaruddin. Dan, kami akan mengapresiasi itu,” tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Sabtu (11/6) di Jakarta.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dipanggil KPK sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan serta revitalisasi sarana dan prasarana pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional, Jumat. Namun, Nazaruddin mangkir kendati kasus itu masih berstatus penyelidikan.

KPK juga memanggil Nazaruddin hari Senin besok sebagai saksi kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games pada Kementerian Pemuda dan Olahraga. ”Kasus ini sudah masuk penyidikan dan keterangan Nazaruddin kami perlukan untuk melengkapi berkas perkara dari tiga tersangka (mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri M Rosalina Manulang, dan Manajer PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris) jadi semestinya tidak takut ditahan,” kata Johan.

Saat ini Nazaruddin dikabarkan berada di Singapura untuk berobat. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini berangkat sejak 23 Mei lalu. Pencekalan baru dilakukan sehari setelahnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sudah meminta tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan kasus korupsi (Kompas, 12 Mei 2011). Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, 29 Mei lalu, juga meminta Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Intelijen Negara untuk segera menghadirkan Nazaruddin. Melalui Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa, Nazaruddin juga berjanji akan pulang ke Indonesia jika dipanggil KPK. Namun, Nazaruddin mangkir.

KPK, menurut Johan, akan memanggil kembali Nazaruddin. Penjemputan paksa akan dilakukan apabila Nazaruddin tiga kali mangkir. Untuk itu, KPK bisa berkoordinasi dengan penegak hukum lain, seperti polisi dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menekankan, persoalan menyangkut Nazaruddin sudah masuk ke ranah hukum. Saat ini semua elemen harus memastikan proses yang dijalani KPK bisa berjalan lancar.

”Kami (Partai Demokrat) ini bukan aparat hukum. Kami hanya bisa mengimbau (Nazaruddin pulang ke Indonesia),” kata Sutan.

Tidak tepat jika belum pulangnya Nazaruddin dari Singapura dibebankan kepada Partai Demokrat. Terlebih kasus dugaan korupsi di sejumlah kementerian yang membutuhkan kesaksian Nazaruddin adalah urusan pribadi, bukan urusan partai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com