Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Membangkang

Kompas.com - 11/06/2011, 01:54 WIB

”Bangsa ini menghendaki berikanlah dahulu contoh kepada dirimu, partaimu, sebelum memerintahkan kepada orang lain. Dalam kasus Nazaruddin, sekarang rakyat menunggu contoh dari Yudhoyono sebagai pemimpin tertinggi Demokrat dan kepala negara,” kata Laode.

Selain segera memecat Nazaruddin dari Demokrat, menurut Laode, Yudhoyono sebagai kepala negara juga harus segera memerintahkan penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan, menangkap dan memulangkannya ke Tanah Air. Langkah ini perlu diambil bukan karena Nazaruddin dan istrinya tak memenuhi panggilan KPK, melainkan karena anggota Komisi VII DPR itu memiliki banyak masalah hukum.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Hermawan Sulistyo, menilai, upaya KPK memanggil Nazaruddin merupakan kesia-siaan belaka. ”Siapa yang mau datang hanya untuk dihukum? Sekarang ini pengadilan publik sudah berjalan. Oleh publik, Nazaruddin sudah divonis bersalah. Jadi, dia ke KPK itu tinggal menunggu berapa tahun hukumannya. Sekarang kita berhadapan dengan kekuatan publik,” tuturnya.

Menurut dia, Demokrat tak memiliki kewajiban menghadirkan Nazaruddin ke KPK. Sebagai subyek hukum, kasus Nazaruddin adalah urusan pribadi. Kalau Demokrat berusaha menjemputnya, itu hanya soal pencitraan belaka.

(bil/why/lok/nwo/nta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com