”Bangsa ini menghendaki berikanlah dahulu contoh kepada dirimu, partaimu, sebelum memerintahkan kepada orang lain. Dalam kasus Nazaruddin, sekarang rakyat menunggu contoh dari Yudhoyono sebagai pemimpin tertinggi Demokrat dan kepala negara,” kata Laode.
Selain segera memecat Nazaruddin dari Demokrat,
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Hermawan Sulistyo, menilai, upaya KPK memanggil Nazaruddin merupakan kesia-siaan belaka. ”Siapa yang mau datang hanya untuk dihukum? Sekarang ini pengadilan publik sudah berjalan. Oleh publik, Nazaruddin sudah divonis bersalah. Jadi, dia ke KPK itu tinggal menunggu berapa tahun hukumannya. Sekarang kita berhadapan dengan kekuatan publik,” tuturnya.
Menurut dia, Demokrat tak memiliki kewajiban menghadirkan Nazaruddin ke KPK. Sebagai subyek hukum, kasus Nazaruddin adalah urusan pribadi. Kalau Demokrat berusaha menjemputnya, itu hanya soal pencitraan belaka.