JAKARTA, KOMPAS.com — Akankah Nazaruddin memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini? Pertanyaan ini dinantikan jawabannya. Kemunculan Nazaruddin dinantikan setelah memilih bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 saat namanya dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Hari ini, Jumat (10/6/2011), ia akan diperiksa dalam kasus lain, pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2007. Sekretaris Jenderal Tranparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan, apa pun kondisinya, KPK harus melakukan upaya hukum yang lebih serius. Ia menekankan, jangan sampai yang dilakukan Nazaruddin terhadap panggilan KPK akan mengganggu legitimasi lembaga antikorupsi tersebut.
"KPK harus tetap melakukan upaya hukum yang lebih serius untuk memastikan Nazaruddin bisa diperiksa. Kalau kemudian Nazaruddin bisa mempermainkan atau mempermalukan KPK, akan tidak produktif bagi KPK. Bisa mengganggu legitimasi KPK," kata Teten kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2011).
"Dengan atau tanpa bantuan Demokrat, KPK harus mengupayakan sendiri (Nazaruddin) agar bisa diperiksa," lanjutnya.
Upaya paksa, menurut Teten, bisa dilakukan KPK jika ada peningkatan status. Dengan status sebagai saksi, menurutnya, seseorang lebih bersifat sukarela untuk memberikan kesaksian atau tidak. "Kalau KPK tidak berkembang proses hukumnya, masih sebagai saksi, itu kan sukarela. KPK harus menaikkan status Nazaruddin," tutur Teten.
Ia sendiri menilai upaya yang dilakukan Demokrat dengan mencopot Nazaruddin dari jabatan teras partai cukup membantu KPK dalam melakukan proses hukum. Setidaknya, mengurangi hambatan politik. "Hanya saja, apakah Demokrat serius membantu pemulangan Nazaruddin atau tidak," katanya.
Partai Demokrat, melalui Ketua Fraksi Jafar Hafsah menyatakan, pihaknya tak bisa menjamin apakah Nazaruddin akan memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak. Demokrat juga tak akan mengimbau anggota Komisi VII itu untuk segera kembali ke Tanah Air. Kepada tim Demokrat yang menemuinya, Nazaruddin mengatakan akan memenuhi panggilan KPK jika dokter yang menangani mengizinkannya.
Dihubungi terpisah pagi ini, Ketua Departemen Hukum DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, belum diketahui apakah Nazaruddin akan memenuhi panggilan KPK. "Belum ada informasi, saya belum tahu," kata Benny, yang juga Ketua Komisi Hukum DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.