Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Nazar, KPK Bantah "Loncat Kasus"

Kompas.com - 08/06/2011, 16:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi  membantah melakukan loncatan dalam pemanggilan politikus Demokrat M Nazaruddin. KPK melayangkan panggilan kepada Nazaruddin terkait kasus pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Kementerian Pendidikan Nasional, bukan dalam kasus dugaan suap Sesmenpora Wafid Muharam.

"Kami enggak lompat. Kami mulai melakukan lidik, mulai melaksanakan penyelidikan pada Maret 2011. Ini, kan, penyelidikan dan untuk kasus Sesmenpora itu, kan, penyidikan. Kalau kasus Kemendiknas masih penyelidikan. Berarti, kasus ini masih di bawah," ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah di Gedung MPR/DPR/DPD, Rabu (8/6/2011).

Menurut dia, KPK memang belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Nazaruddin sendiri dipanggil sebagai saksi dalam proses penyelidikan. KPK merasa butuh memperoleh keterangan Nazaruddin terkait kasus ini. Pasalnya, sebelum kasus dugaan suap Sesmenpora merebak ke publik, KPK sudah memulai penyelidikan kasus ini. Chandra masih enggan menyebutkan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan Nazaruddin sebagai "pihak terkait". Untuk kasus dugaan suap Sesmenpora sendiri, kata dia, masih terus berjalan.

"Beberapa penggeledahan kita lakukan kemarin di beberapa tempat, di Jakarta Timur," tuturnya.

Sementara itu, untuk pemeriksaan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Chandra mengatakan seolah-olah baru mencuat sekarang terkait dengan publikasi media massa. Menuru dia, kasus ini sebenarnya sudah lama diproses KPK. "Mencuat atau tidak mencuat, kan, hanya masalah pers meliput atau tidak. Timas Ginting-nya sudah ditahan untuk kasus Kemennakertrans. Dia PPK-nya. Tersangkanya Timas Ginting. Dia itu sudah ditahan sudah lama," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan segera memanggil Nazaruddin pada hari Jumat ini bersama istrinya, Neneng. Namun, keduanya akan diperiksa untuk dua kasus yang berbeda. Neneng akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi antara tahun 2008 dan 2010. Ia diduga sebagai rekanan proyek pengadaan listrik tenaga surya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

    KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

    Nasional
    Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

    Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

    Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

    Nasional
    Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

    Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

    Nasional
    PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

    PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

    Nasional
    PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

    PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

    Nasional
    Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

    Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

    Nasional
    Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

    Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

    Nasional
    Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

    Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

    Nasional
    Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

    Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

    Nasional
    Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

    Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

    Nasional
    Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

    Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

    Nasional
    Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

    Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

    Nasional
    Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

    Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

    Nasional
    Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

    Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com