Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Hubungan Laut Peringatkan Pemda

Kompas.com - 07/06/2011, 19:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo akan mengirimkan surat peringatan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia terkait pengawasan izin pelayaran kapal-kapal yang berukuran di bawah 7 gross ton (GT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Otonomi Daerah. Peringatan ini akan dilayangkan pascakecelakaan kapal motor Martasiah (KM Martasiah) di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (7/6/2011).

"Tidak akan kirim surat peringatan. Tapi saya akan kirimkan surat kepada pemerintah daerah dengan tembusan menteri terkait untuk menyatakan bahwa tolong kewenangan ini agar dilaksanakan secara benar," katanya di Gedung DPR RI, Selasa siang.

Sunaryo mengatakan UU Otonomi Daerah dengan jelas menunjukkan tupoksi pemerintah daerah dalam mengelola lalu lintas laut. Dalam UU ini, menurutnya, kapal-kapal yang berkapasitas di bawah 7 GT diawasi oleh pemerintah daerah dan bukan oleh Kementerian Perhubungan. Kapal-kapal inijuga lazim berangkat dan merapat ke pelabuhan yang tidak memiliki syahbandar. Syahbandar berada langsung di bawah koordinasi Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Surat ini, lanjutnya, meminta pemerintah daerah untuk mengawasi kapal-kapal yang akan berangkat agar tidak kelebihan muatan atau dalam kondisi prima untuk melakukan pelayaran. Sunaryo sendiri menyebutkan bahwa KM Martasiah mengalami kecelakaan karena mengalami kelebihan muatan dan diperparah dengan faktor cuaca yang buruk. Kapal ini seharusnya hanya berkapasitas 50-60 orang tanpa muatan barang yang padat namun diisi dengan 105 penumpang.

"Kalau kita melihat cuaca yang tak menentu dengan jumlah penumpang yang standar saja, kita harus berhitung tentang resiko. Lah ini kok malah dimuati hampir dua kali, bahkan lebih. Itu kan menurut saya keputusan gila," tambahnya.

Sunaryo menilai kecelakaan ini disebabkan kelalaian aparat pemerintah daerah di pelabuhan konvensional yang mengizinkan KM Martasiah berangkat dengan muatan yang banyak.

"Saya minta dengan hormat kepada seluruh pemerintah daerah untuk benar-benar mampu menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya bagi kapal-kapal yang di bawah tanggung jawabnya karena masalah keselamatan jiwa merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua, tapi ada regulator yang paling berkompeten. Ini kapal di bawah 7 GT menjadi kewenangan pemerintah daerah. Saya mengimbau, saya minta untuk benar-benar meminta kapal-kapal tersebut diyakini dan dijamin keselamatannya," katanya.

Pidana, Bagian Polisi

Menurut Sunaryo, UU sendiri tidak memuat poin sanksi bagi pemerintah daerah yang lalai dalam menjalankan tugas dan tanggun jawabnya. Namun, Sunaryo mengatakan aturan menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan nyawa manusia hilang akan langsung digolongkan pidana umum.

"Kewenangan pemerintah daerah sudah tercakup secara utuh bahkan dalam UU Otonomi Daerah, tergantung bagaimana dia menjabarkannya. Kalau ada akibat dari kelalaian itu ada unsur nyawa manusia yang hilang, otomatis itu menjadi tindak pidana umum dimana Polri menjadi penyidiknya dalam hal itu," ungkapnya.

Sunaryo menilai pemerintah daerah Kalimantan Selatan bukan mengabaikan aturan tersebut. Namun, dia berharap pemerintah daerah dapat menjalankan tupoksi tugas dan tanggun jawabnya dengan tepat dan taat asas. "Taat asas, misalnya kapal itu tak memenuhi syarat ya jangan diberangkatkan," tandasnya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com