Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY: Banyak Tukang Tadah di Luar Negeri

Kompas.com - 07/06/2011, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, saat ini banyak tukang tadah di negara lain yang menampung kayu-kayu hasil praktik pembalakan liar di Indonesia. Presiden mengatakan, jika ingin memberantas praktik pembalakan, tak boleh ada ruang bagi para tukang tadah kayu di negara-negara lainnya.

"Banyak tukang tadah di luar negeri. Kita digebukin. Indonesia (dikatakan) menjual kayu-kayu yang katanya tidak benar, merusak lingkungan. Memang ada kejahatan di sana-sini. Itulah yang terus kita berantas, yang namanya illegal logging. Akan tetapi, ada tukang tadahnya di luar negeri," kata Presiden kepada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6/2011).

Presiden mengatakan, kalau mau baik, harus ada upaya bersama-sama membereskan masalah di dalam negeri dan jangan ada negara lain yang menjadi tukang tadah dari kayu-kayu yang tidak legal. Menurut Presiden, itulah sebetulnya kesepakatan yang harus dijalankan.

"Dan akhirnya, marilah kita menjaga standing kita, kalau kita sudah dinilai cukup gigih, cukup serius dalam menjaga kelestarian lingkungan, jangan kendor. Marilah kita jaga secara terus-menerus sehingga Indonesia akan terus menjadi global champion on environment," tuturnya.

Turut hadir pada peringatan tersebut para bupati/wali kota penerima penghargaan Adipura 2011, penerima penghargaan Kalpataru 2011, para kepala daerah, anggota Kabinet Indonesia Bersatu Kedua, dan pimpinan lembaga tinggi negara.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan para kepala daerah untuk konsisten melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Lahan Gambut.

"Mari kita laksanakan, saya menginstruksikan gubernur, bupati, wali kota, untuk melaksanakan instruksi tersebut. Jangan berikan izin baru bagi pengelolaan hutan primer dan lahan gambut sampai penataan selesai kita lakukan," tuturnya.

Secara terpisah, Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan mengatakan, kepala daerah yang membandel dengan memberikan izin pengelolaan hutan  primer dan lahan gambut dapat dipidanakan. "Hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com