Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kirim "Red Notice" ke Interpol

Kompas.com - 07/06/2011, 02:41 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengirimkan red notice kepada Interpol melalui Polri untuk menangkap Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Dengan red notice, Nunun kini juga diburu polisi internasional.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, KPK segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengirimkan red notice kepada Interpol. ”Red notice (panggilan internasional) mudah-mudahan segera kami kirimkan. Penerbitan red notice sudah disiapkan. Mungkin minggu ini disampaikan ke Interpol,” ujar Haryono di Jakarta, Senin (6/6).

KPK, lanjutnya, memang menggunakan segala upaya untuk bisa segera menghadirkan Nunun ke Indonesia. Tentang informasi keberadaan Nunun di Kamboja, Haryono mengaku belum mengetahui persis.

Langkah yang ditempuh tim KPK saat ini adalah melakukan persiapan dengan otoritas Thailand untuk menangkap Nunun. ”Kami mendapatkan informasi, yang bersangkutan ke sana kemari, dan yang terakhir kami dapat informasi yang bersangkutan berada di Thailand. Karena itu, KPK bekerja sama dengan otoritas Thailand dan KBRI kita di sana untuk persiapan memulangkan,” kata Haryono.

Ditanya soal penetapan status tersangka Nunun pada Februari silam, sementara langkah pencabutan paspor dan pengiriman red notice kepada Interpol baru dilakukan sekarang, menurut Haryono, KPK butuh persiapan untuk melakukan langkah hukum di negara lain.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengungkapkan, Nunun diketahui pergi ke Phnom Penh, Kamboja, pada 23 Maret 2011. Nunun yang juga istri anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, itu berangkat dari Bangkok, Thailand.

Patrialis saat ditemui kemarin di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, menambahkan, kepergian Nunun ke Kamboja diketahui dari dokumen perjalanan yang diberikan Pemerintah Thailand kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah Kamboja, lanjutnya, belum memberikan data kedatangan atau kepergian Nunun dari negara itu kepada Pemerintah Indonesia. Jadi, belum diketahui keberadaannya, apakah masih di Kamboja atau tidak.

Kementerian Hukum dan HAM juga belum mendapat informasi kemungkinan Nunun mendapat izin tinggal tetap di suatu negara. Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kamboja dan Singapura.

Staf Khusus Presiden Bidang Luar Negeri Teuku Faizasyah mengaku baru mengetahui kabar Nunun di Kamboja. Menurut dia, meskipun tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, Nunun tetap dapat dipulangkan ke Tanah Air. ”Atas prinsip hubungan baik, pemulangan bisa dilakukan,” katanya.

Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo juga menyatakan belum mendapat kabar soal keberadaan Nunun di Kamboja.

(BIL/ATO/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com