Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir: Saya di Pihak yang Benar

Kompas.com - 06/06/2011, 12:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir mengklaim dirinya tidak bersalah terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengklaim kasus pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh adalah rekayasa Polri dan Kejaksaan.

"Saya di pihak yang benar karena kegiatan saya berdakwah, menegakkan tauhid. Begitulah faktanya. Bukan meneror masyarakat dan membantu teroris yang dituduhkan jaksa," klaim Ba'asyir saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011).

Pembelaan kali ini adalah pembelaan terakhir Ba'asyir sebelum vonis majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro. Rencananya, vonis akan dibacakan pada sidang Kamis (16/6/2011).

Dalam duplik setebal 10 halaman, Ba'asyir kembali mengklaim bahwa pelatihan militer di Aceh bukan perbuatan teror, melainkan I'dad yang sesuai dengan perintah Allah. Hal itu sudah disampaikan Ba'asyir kepada Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Polri, dan Kepala Densus 88 Anti Teror Polri melalui surat.

Seperti diketahui, atas dasar itu Ba'asyir pernah meminta agar jaksa mengubah dakwaan dari pasal terorisme menjadi pasal dalam Undang-Undang (UU) Darurat mengenai kepemilikan senjata api. Setelah ditolak jaksa, Ba'asyir tak bersedia mengikuti jalannya sidang.

Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu kembali membantah pernah bertemu Dulmatin alias Joko Pitono alias Yahya Ibrahim untuk merencanakan pelatihan. Selain itu, Ba'asyir membantah telah mengumpulkan dana dari berbagai pihak hingga Rp 1 miliar, menerima laporan perkembangan pelatihan dari Ubaid, hingga melihat rekaman video pelatihan yang dibawa Ubaid.

Seperti diketahui, Ba'asyir dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup setelah dinilai terbukti melakukan seluruh perbuatan tersebut sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

"Posisi saya adalah mubalig yang berusaha menegakkan tauhid, memberantas kemusyrikan di negeri ini. Bukan konseptor dan membantu teroris. Semua hukum dalam sidang ini yang bertentangan dengan hukum Islam saya tolak," ucap pria berusia 72 tahun itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

    RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

    Nasional
    PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

    PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

    Nasional
    Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

    Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

    Nasional
    Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

    Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

    Nasional
    Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

    Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

    Nasional
    Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

    Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

    Nasional
    Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

    Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

    Nasional
    Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

    Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

    Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

    Nasional
    Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

    MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

    Nasional
    Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

    Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

    Nasional
    Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

    Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

    Nasional
    Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

    Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

    Nasional
    SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

    SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com