Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Tugas Partai untuk Bhatoegana

Kompas.com - 01/06/2011, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat menunjuk politisinya Sutan Bhatoegana untuk pergi ke Singapura menemui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Tugasnya, bukan sekadar bertemu atau menjemput.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2011), mengatakan, Demokrat tidak memiliki istilah tim penjemput. Tim ini disebut tim khusus untuk berkomunikasi secara intensif dengan Nazaruddin.

"Tidak hanya soal keberadaannya, tapi juga perkembangan kesehatannya gimana. Juga agar tim ini bisa mendorong jika suatu saat KPK panggil Nazaruddin, dia bisa memenuhi panggilan itu," ungkapnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah mengatakan, surat penetapan partai untuk mengutus Sutan sudah dikeluarkan hari ini. "Hari ini surat itu (terbit). Temanya surat itu untuk temui Nazaruddin, sedang dipersiapkan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2011).

Surat fraksi, lanjutnya, memberikan mandat hanya kepada Sutan. Namun, Sutan diberi hak memilih rekan untuk menemaninya berangkat ke Singapura dan bersilaturahim dengan Nazaruddin.

Sutan mengaku sudah menerima informasi dari Jafar, tetapi belum menerima surat resmi tersebut. Sutan tak tahu juga siapa rekan yang akan mendampinginya. "Kalau ada penjemputan, pasti Si Poltak raja minyak yang berangkat," katanya merujuk nama politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

Nazaruddin pergi ke Singapura pada Senin (23/5/2011), satu hari sebelum KPK mengeluarkan cekal pada Selasa (24/5/2011). Namanya disebut-sebut dalam sejumlah kasus hukum. Ia dicopot sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.

Nama Nazaruddin setidaknya disebut dalam empat kasus. Pertama, dugaan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl. Kedua, soal sengketa bisnis batubara. Ketiga, dugaan suap wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. Terakhir, namanya dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono karena memberikan uang sebesar 120.000 dollar Singapura kepada Sekjen MK Janedjri Gaffar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

    Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

    Nasional
    Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

    Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

    Nasional
    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Nasional
    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

    Nasional
    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Nasional
    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Nasional
    Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

    Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

    Nasional
    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasional
    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

    Nasional
    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    Nasional
    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com