Jakarta, Kompas
”Penunjukan langsung karena program itu program kemitraan usaha. Jadi perbedaan kita, menurut kami pekerjaan spesifik itu boleh. Menurut analisis kami, menurut penjabaran kami, kan penafsiran keppres,” kata Amrun seusai diperiksa.
Amrun diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial waktu itu. Pada saat tersebut ia menjadi bawahan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang telah divonis penjara 1 tahun 8 bulan dalam kasus ini.
Amrun menjelaskan, dalam proyek kemitraan ini, pemerintah mengajak pengusaha untuk bekerja sama membantu warga miskin melaksanakan program pemerintah. Menurut Amrun, terjadi perbedaan penafsiran dalam soal penunjukan langsung karena ia merasa hal itu diperbolehkan dalam pekerjaan spesifik.
”Berbeda penafsiran, itu penafsiran masing-masing. Penafsiran kami waktu itu boleh, tetapi pemeriksa menganggap tidak boleh. Ya apa boleh buat, salahlah kami,” lanjut Amrun.
KPK menetapkan Amrun sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Ia diduga secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Bachtiar Chamsyah, Menteri Sosial 2004-2009, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dan pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial.
Berdasarkan penyidikan, diduga Amrun bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah dan sejumlah pihak lain menyalahgunakan wewenangnya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Total kerugian negara pengadaan sapi pada tahun 2004 sekitar Rp 1,9 miliar, sedangkan pada pengadaan mesin jahit tahun 2004 dan 2006 total kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.