JAKARTA, KOMPAS.com — Max Moein, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, menyatakan tidak menyesali perbuatannya. Politisi PDI Perjuangan itu bersikukuh bahwa sejumlah cek perjalanan yang dia terima bukanlah dana suap. Cek itu, kata Max, merupakan bantuan partai untuk dana kampanye kadernya.
"Saya yakin itu pemberian partai dan saya laksanakan tugas partai dengan baik, tidak akan saya sesalkan. Saya merasa melakukan tugas saya. Saya tidak melakukan korupsi," kata Max di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Max menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa bersama tiga politisi PDI-P lainnya, yakni Agus Condro, Rusman Lumbatoruan, dan Willem Max Tutuarima. Keempatnya adalah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Menurut Max, ia menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta dari Dudhie Makmun Murod yang saat itu menjadi Bendahara Umum Fraksi PDI-P.
Cek tersebut, menurut Max, tidak berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang disidang bersama Max menyatakan menyesal. Agus Condro mengaku menyesal menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta dari Dudhie. Menurut Agus, cek tersebut berkaitan dengan pemenangan Miranda. Agus berasumsi demikian karena dalam rapat kelompok fraksi di Komisi IX yang dia ikuti terdapat pembahasan yang menyebutkan Miranda siap menyediakan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.
"Saat itu Tjahjo (Tjahjo Kumolo, Ketua Fraksi PDI-P) menyampaikan, Miranda bersedia beri 300. Tetapi kalau meminta 500, tidak keberatan," tutur Agus yang menjadi whistle blower dalam kasus ini.
Meski sama-sama menyesal, Rusman Lumbatoruan menyampaikan pendapat berbeda dengan Agus. Menurut Rusman, dengan menerima cek perjalanan tersebut, dia tidak melanggar etika anggota Dewan. Sebab, cek itu merupakan bantuan partai untuk dana kampanye.
"Tetapi kalau dikait-kaitkan dengan deputi senior, itu salah, ya akan disesali," ucapnya.
Terdakwa lainnya, Willem Tutuarima, hanya menjawab singkat, "Saya menyesal."
Kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu berawal dari "nyanyian" Agus Condro pada 2008. Kini, sebanyak 24 politisi menjalani proses persidangan. Sebelumnya, empat politisi 1999-2004 sudah divonis dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.