Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adang: Tak Ada Surat Pemberitahuan KPK

Kompas.com - 25/05/2011, 10:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengaku tak pernah menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan status tersangka terhadap istrinya, Nunun Nurbaeti, dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Adang justru mengaku baru mengetahuinya dari pemberitaan media dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, Senin lalu.

"Tahunya sejak diberitakan di DPR. Ora ono (tidak ada (surat))," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Adang mengaku tidak tahu-menahu soal status tersebut sebelumnya. Penetapan status tersangka Nunun disampaikan Ketua KPK dalam rapat dengar pendapat dengan KPK. Pada saat raker tersebut, politisi PKS ini tak hadir. Adang mengaku sudah mengajukan izin kepada pimpinan komisi untuk tidak hadir. Menurutnya, kehadirannya bisa menimbulkan konflik kepentingan antara DPR dan KPK.

"Saya izin waktu itu, agar tidak ada conflict of interest dan kepentingan-kepentingan saya terhadap Dewan, saya tak hadir. Dan ternyata benar, KPK dengan lugas beri penjelasan. Lalu Dewan juga menanyakan dengan lugas status saya. Kalau saya di situ kan serba salah," tambahnya.

Mantan Wakapolri ini menegaskan, dirinya sudah cukup senior, sehingga menghormati Dewan merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Lagipula, Adang mengaku ingin ada keterbukaan. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk tidak hadir.

Penetapan tersangka Nunun telah diputuskan KPK sejak Februari lalu. Tak hanya Adang, pengacara Nunun, Ina Rahman, juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK mengenai penetapan Nunun sebagai tersangka. Ia dijerat pasal penyuapan karena dugaan menyuap 26 anggota Komisi IX 1999-2004 untuk pemenangan Miranda Goeltom. Nunun sendiri, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Ia mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK sejak masih berstatus saksi dengan alasan sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

    Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

    Nasional
    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Nasional
    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Nasional
    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    Nasional
    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

    Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

    Nasional
    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Nasional
    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

    Nasional
    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Nasional
    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    Nasional
    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    Nasional
    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    Nasional
    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com