JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta, mengatakan, alasan sakit yang diutarakan tersangka kasus dugaan suap pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004, Nunun Nurbaeti, untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak masih berstatus sebagai saksi harus dibuktikan. Menurut dia, sudah seharusnya Nunun juga diperiksa oleh tim dokter yang disiapkan pengadilan maupun KPK. Hal ini untuk menunjukkan bukti lebih jelas dari sakit yang diderita Nunun.
"Kalau dia (Nunun Nurbaeti) sakit, datang dong. Biarkan dia diperiksa oleh dokter-dokter dari pengadilan atau KPK. Bukan berarti tidak percaya dokter keluarganya, tetapi kan untuk membuktikan sakitnya, ya, juga harus ada dokter yang sudah ditetapkan KPK," ujar Gandjar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2011).
Menurut dia, jika Nunun tak juga mengindahkan panggilan KPK, perlu dilakukan pengadilan in absentia, di mana tidak perlu ada tersangka. Pengadilan bisa memutuskan vonis atas tersangka meskipun tidak hadir.
"Kalau dia tidak hadir, bisa juga pengadilannya diadakan dengan sidang in absentia. Jadi, pengadilan yang akan memutuskan sendiri hasilnya. Tapi, dia harus menjalani hukumannya itu" ujar Gandjar.
Seperti diketahui, sejak April 2010, Nunun Nurbaeti dikabarkan mengalami stroke. Pihak keluarga Nunun, melalui dokter Andreas Harry, menyatakan bahwa Nunun didiagnosis menderita amnesia yang menjurus pada demensia alzheimer akibat stroke tersebut. Saat dikonfirmasi Kompas.com, Andreas Harry mengakui bahwa Nunun masih tetap menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan keraguan Nunun bisa memberikan keterangan kepada KPK maupun di pengadilan dengan sakit lupa beratnya tersebut.
"Orang amnesia kok mau diminta kasih keterangan di pengadilan, bagaimana bisa. Sekarang saja dia (Nunun) masih menjalani pemeriksaan-pemeriksaan kesehatan," ujar Andreas Harry.
Namun, KPK tidak bisa mengetahui sampai sejauh mana kondisi kesehatan Nunun karena keberadaannya dirahasiakan. Beberapa kali ditanya, baik keluarga, dokter pribadi, maupun kuasa hukum menyatakan Nunun dalam perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.