JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Sekjen MK Janedri M Gaffar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (24/5/2011). Mereka melaporkan pemberian uang 120.000 dollar Singapura dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Janedri.
Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan perihal kedatangan Mahfud ke KPK melalui pesan singkat (SMS). "Ya, terkait (pemberian) Nazaruddin itu," kata Busyro.
Mahfud dan Janedri enggan berkomentar kepada wartawan saat datang ataupun ketika keluar dari gedung KPK. Ia hanya mengatakan bahwa kedatangannya kali ini adalah untuk berdiskusi mengenai pemberantasan korupsi. "Diskusi. Pokoknya gitu aja. Mengenai pemberantasan korupsi, terkait semua hal," ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (20/5/2011), Mahfud mengungkapkan soal pemberian uang 120.000 dollar Singapura dari Nazaruddin kepada Janedri. Pada Senin (23/5/2011), Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa Mahfud akan segera ke KPK untuk melaporkan pemberian uang tersebut.
Busyro mengatakan, pihaknya telah menghubungi Mahfud. KPK, kata Busyro, belum dapat menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam pemberian uang itu sebelum mendengarkan laporan lengkap dari Mahfud dan Janedri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.