Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Menikah Wajib Sumbang Pohon

Kompas.com - 22/05/2011, 19:13 WIB

BERAU, KOMPAS.com — Sebuah aturan unik diberlakukan mulai 1 Juni mendatang di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjungredeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aturan itu adalah setiap pasangan yang menikah wajib menyerahkan minimal satu pohon untuk mendukung program penghijauan kelurahan.

Pohon buah atau pelindung itu akan ditanam di kampung si pasangan. Menariknya lagi, sebuah label akan disematkan ke pohon tersebut, bertuliskan nama pasangan. Ini bertujuan sebagai pengingat sekaligus harapan agar pasangan yang menikah tidak bercerai nantinya.

"Semoga ada manfaatnya kelak. Jadi, kalau pasangan bersangkutan sedang dililit masalah atau cekcok, akan kembali rukun jika melihat label itu. Kami juga merencanakan pasangan akan difoto dan kami simpan sebagai arsip. Semoga pasangan awet, sementara di sisi lain, kampung semakin hijau," ujar Ngadeni, Lurah Gunung Panjang, Minggu (22/5/2011).

Penghijauan tengah digencarkan Gunung Panjang sebagai antisipasi perkembangan permukiman. Kelurahan di pinggiran Tanjungredeb ini telah dimasukkan sebagai kawasan permukiman dalam tata ruang kota. Jumlah 4.000-an keluarga saat ini diperkirakan cepat bertambah.

Ngadeni menambahkan, ide aturan pasangan menyerahkan pohon untuk penghijauan terinspirasi dari Balikpapan yang sudah memulainya dua tahun lalu. Namun, pihaknya mencoba terobosan baru dengan menyematkan nama di pohon dan foto pasangan.

Belum dipikirkan sanksi bagi pasangan yang tidak menyerahkan pohon. Namun, Ngadeni yakin aturan ini akan ditaati dengan senang hati oleh pasangan. "Satu atau dua pohon kan tidak berat secara keuangan," papar Ngadeni.

Bagi warga Balikpapan yang sudah menikah, seperti Basir (29), warga Kampung Baru Ulu, Balikpapan Barat, kebijakan menyerahkan pohon tidak memberatkan. "Justru bagus, setidaknya bisa memberi sumbangsih ke lingkungan," ujar karyawan swasta yang menikah awal Januari lalu dan menyumbang dua pohon buah itu.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com