Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Dalami Uang Nazaruddin ke MK

Kompas.com - 22/05/2011, 03:23 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mendalami laporan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pemberian uang oleh Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.

Meskipun Nazaruddin tidak memiliki perkara di MK, pemberian uang tersebut belum tentu tidak ada hubungannya dengan perkara di MK.

Imbauan tersebut diungkapkan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Sabtu (21/5).

Menurut Febri, Nazaruddin tidak mungkin memberikan uang tanpa alasan apa pun. Pemberian uang itu minimal dimaksudkan Nazaruddin untuk menanam budi atau berinvestasi.

”Dalam konteks ini, bukan itu poinnya. Yang harus dilakukan adalah pendalaman lebih jauh kenapa uang itu diberikan. Untuk kepentingan apa? Di dalam United Nations Convention Against Corruption dikenal modus korupsi memperdagangkan pengaruh. Meskipun Nazaruddin tidak memiliki perkara, tetap banyak kemungkinan terkait pemberian uang itu,” katanya.

Febri tidak sepakat dengan kesimpulan Ketua MK Mahfud MD yang mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah suap mengingat si pemberi tak memiliki perkara di MK. Ia mengungkapkan, semua pihak tidak boleh buru-buru mengambil kesimpulan mengenai hal tersebut.

”Pemeriksaan saja belum, bagaimana mungkin disimpulkan. Dalam kasus semacam ini, justru yang paling susah dibuktikan adalah pemberian uangnya. Kalau sudah terang benderang ada pengakuan dan buktinya, mau tidak mau harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap Janedjri dan MK yang tidak langsung melaporkan pemberian uang tersebut kepada KPK. Sekjen sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian uang kepada penegak hukum, baik itu suap maupun sekadar gratifikasi.

KPK bakal mengusut

Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi semalam menyatakan, KPK bakal mengusut aliran uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar jika sudah mendapatkan informasi dan data yang detail terkait masalah itu. Hanya saja, hingga kini KPK belum memperoleh informasi dan data detail soal itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com