Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen SP3 Nazaruddin Masih Dicari

Kompas.com - 20/05/2011, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidikan perkara M Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat, terkait dugaan pemalsuan dokumen bank guarantee Bank Syariah Mandiri Cabang Pekanbaru sudah dihentikan. Namun, alasan pasti penghentian itu belum jelas sebab dokumennya masih dicari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar memastikan hal itu di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (20/5/2011).

"Dari Bagian Analis Direktorat Reserse Umum, saya mendapat informasi bahwa mereka pun dapat informasi dari Bagian Administasi Penyidikan, yang menginformasikan, benar perkara Nazaruddin sudah dihentikan penyidikannya," kata Baharudin.

Kamis siang kemarin sekitar 20 aktivis Rakyat Pasti Menang dan empat aktivis Relawan Perjuangan Demokrasi mendatangi dan berunjuk rasa di Polda Metro Jaya. Mereka menuntut Polda menuntaskan perkara dugaan pemalsuan bank guarantee Bank Syariah Mandiri Cabang Pekanbaru.

Pelapor perkara itu adalah Albert Panggabean, dengan pengacara Herman Heri, pada Desember 2005 dan laporannya bernomor LP/4212/XII/05/SPK. Laporan itu ditangani tim penyidik Satuan Harta Benda. Saat itu kepala satuan tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Darma Pongrekun.

Menurut Baharudin, saat ini anggota bagian administrasi reserse masih mencari dokumen perkara tersebut. "Informasi awal, benar ada laporan itu dan penyidikannya dihentikan. Kami ingin transparan. Jadi beri kami waktu untuk mencari berkas perkara itu. Agak lama mencarinya karena perkara ini sudah lama, tahun 2005," katanya.

Dokumen dan berkas perkara, lanjut Baharudin, perlu dia lihat langsung agar masyarakat tahu bahwa Polda bekerja serius dan transparan.

"Yang pasti perkara itu sudah di-SP3. Tetapi saya belum tahu penghentian penyidikan perkara itu, berdasarkan yang mana, dari tiga hal yang saya sebutkan kemarin. Karena itu, mari kita tunggu berkasnya, yang saat ini masih dicari anggota reserse," katanya.

Tiga hal yang membuat penyidik mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), yang disebut Baharudin kemarin, adalah karena perkara itu bukan tindak pidana, tidak cukup unsur, atau nebis in idem (gugur karena hukum, yaitu tersangka meninggal dunia, perkara yang sama sudah pernah disidangkan di pengadilan, kedaluwarsa, atau pelapornya mencabut laporannya).

Ketika wartawan bertanya, jika pelapor menemukan bukti baru, apakah perkara dugaan pemalsuan bank guarantee Nazaruddin dapat dibuka lagi penyidikannya, Baharudin mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

    Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

    Nasional
    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Nasional
    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Nasional
    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com