Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Bantah Bagikan Cek Perjalanan

Kompas.com - 13/05/2011, 05:23 WIB

Jakarta, Kompas - Bertindak sebagai saksi dalam sidang pengadilan terhadap beberapa mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait dengan dugaan penerimaan cek perjalanan, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom membantah telah membagikan cek dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia kepada sejumlah anggota DPR periode 2004-2009 bersama Nunun Nurbaeti.

”Saya mengetahui kasus ini melalui surat kabar pada Juli 2008,” kata Miranda Goeltom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (12/5).

Tidak tahu di mana Nunun

Ia mengaku mengenal Nunun, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Adang Daradjatun. Namun, Miranda kini tidak tahu keberadaan Nunun karena sudah tidak bertemu selama empat tahun.

Miranda menjadi saksi untuk terdakwa mantan politisi PDI-P, yakni Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus dan Willem Maximilian.

Dalam persidangan tersebut hadir sebagai saksi adalah Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo, Emir Moeis, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, dan Endin AJ Soefihara.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangani dugaan kasus praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda S Goeltom.

Kasus ini menyeret 26 anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka penerima cek perjalanan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis empat mantan anggota DPR terkait dengan kasus cek perjalanan tersebut, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.

Tidak tahu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com