Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Minta Meja Rektor IPB Disita

Kompas.com - 09/05/2011, 13:53 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Penggugat dalam kasus susu formula berbakteri David ML Tobing kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/5/2011), untuk mendaftarkan permohonan sita eksekusi demi menjamin pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tentang susu formula. Hal ini merupakan proses permohonan sita eksekusi tahap dua. Akan tetapi,  sejak mendapat teguran pada tanggal 11 April 2011, pihak tergugat dalam hal ini Institut Pertanian Bogor, Menteri Kesehatan, dan Badan POM, belum juga melaksanakan perintah putusan.

"Ternyata, tahap ini mereka tidak mau menjalankan putusan MA. Sehingga,  untuk menjamin pelaksanaaan eksekusi dimungkinkan ada hukum acara bahwa tahap berikutnya adalah sita eksekusi," ujar David kepada wartawan, Senin, (9/5/2011) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

David mengatakan, ada dua hal yang dimuat dalam putusan utama yang dikeluarkan oleh MA. Pertama, menghukum termohon eksekusi (IPB, Menkes, dan Badan POM) untuk membuka atau memublikasikan merek susu yang terkontaminasi bakteri. Kedua, putusan yang menurutnya tidak kalah penting adalah, bagi pihak yang kalah, dalam hal ini IPB, Menkes, dan Badan POM dihukum untuk membayar biaya perkara.

"Biaya perkara itu kumulasi dari pengadilan negeri, tingkat Pengadilan Tinggi DKI, putusan MA, sampai proses eksekusi ini," jelasnya.

Sita Meja Rektor IPB

Terkait tidak dijalankannya putusan tersebut, David meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita eksekusi terhadap aset para termohon eksekusi. Aset tersebut adalah, pertama, sita eksekusi terhadap hasil penelitian dan sampel pada penelitian yang dilakukan dan kedua, penyitaan terhadap 1 (satu) buah meja kerja Rektor IPB yang terletak di Ruang Rektor IPB, Gedung Rektor lantai II, Jl. Lingkar Akademik, Kampus IPB Dermaga Bogor. Penyitaan terhadap meja rektor dimaksudkan untuk menjamin biaya perkara.

"Terhadap aset meja rektor tersebut untuk menjamin biaya perkara yang hingga kini diperkirakan sudah Rp2 juta bahkan sampai Rp3 juta. Itu nantinya akan disita eksekusi, dicatatkan. Kalau mereka tidak bayar biaya perkara, aset tersebut akan dilelang oleh pengadilan, selanjutnya akan digunakan untuk biaya perkara," tegas David.

Lebih lanjut dia mengatakan, "Saya realistis, bahwa biaya perkara itu sekitar Rp2,5 juta dan tergantung sampai dimana perkara ini berjalan. Saya perkirakan meja Rektor IPB enggak lebih lah sampai Rp5 juta. Apalagi bekas. Tapi mungkin peminatnya banyak, kita lihat saja kalau dilelang nanti," katanya.

Terkait dua objek yang dimohonkan dalam sita eksekusi, David mengungkapkan, pihaknya kini tinggal menunggu keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com