Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jatim Dorong Percepat RUU BPJS

Kompas.com - 04/05/2011, 21:12 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menerbitkan surat rekomendasi aspirasi terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat rekomendasi serupa ini merupakan yang ketiga kali sebagai dukungan terhadap perjuangan pekerja di Jatim.

Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Jatim Jamaluddin di Surabaya, Rabu (4/5/2011), mengatakan, Gubernur Jatim menerbitkan surat rekomendasi setelah buruh menggelar aksi unjuk rasa pada Minggu (1/5/2011).

Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jatim mendukung percepatan proses dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi undang-undang yang berpidak pada implementasi jaminan sosial tanpa diskriminasi. Jamaluddin mengatakan, KAJS juga mendesak Pemprov Jatim menginisiasi pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebelum RUU BPJS disahkan. Gubernur Jatim juga berjanji akan mentransformasikan program Jamkesda yang ada menuju ke arah SJSN.

KAJS, kata dia, tetap mengawal dan mendesak pem prov segera menyiapkan grand design dan road map serta infrastruktur seperti ketersediaan obat, pelayanan rumah sakit, puskesmas, dokter, tenaga medis dan perawat untuk menyongsong pelaksanaan SJSN.

Pelaksanaan SJSN dengan cara menggratiskan biaya kesehatan bagi rakyat miskin dan tidak mampu, termasuk buruh, terutama korban PHK, yang belum terkover program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek maupun program jaminan kesehatan perusahaan.  

Jamaluddin menambahkan, pada Kamis (5/5/2011), perwakilan Pemprov Jatim dan DPRD Jatim akan mengantar perwakilan KAJS Jatim ke Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com