JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, kementeriannya tengah mengupayakan peningkatkan besaran penghasilan tak kena pajak untuk para buruh. Kemenakertrans tengah melakukan negosiasi dengan Kementerian Keuangan.
Saat ini besaran penghasilan tak kena pajak (PTKP) untuk buruh adalah Rp 1,3 juta. "Kita berjuang supaya besarannya dua kali lipat atau Rp 2,6 juta. Ini take home pay," kata Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, kepada para wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/5/2011).
Hal ini dilakukan, kata Cak Imin, demi meringankan beban buruh. Targetnya, kedua kementerian sepakat menaikkan PTKP untuk buruh sebesar 75 persen.
Cak Imin mengatakan, perubahan PTKP tak harus mengubah undang-undang tentang pajak. "Cukup peraturan menteri saja," kata Cak Imin. Cak Imin mengatakan, sejauh ini pengusaha menanggapi positif usulan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.