Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Dollar di Tempat Sampah

Kompas.com - 04/05/2011, 02:31 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri asal-usul uang ratusan ribu dollar AS yang ditemukan di tempat sampah di ruangan kerja Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

”Dollar itu yang sedang kami telusuri,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Selasa (3/5), saat dihubungi.

Selain menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar, KPK juga menemukan uang tunai 128.148 dollar AS, 13.070 dollar Australia, 1.955 euro, dan Rp 73,171 juta di kantor Wafid. Uang dollar tersebut ditemukan ditaruh di tempat sampah saat terjadi penangkapan. ”Selain cek tiga lembar dalam amplop hijau, ada juga amplop-amplop lain yang berisi uang. Adapun uang dollar itu ditemukan berada dalam amplop-amplop di dalam kardus bekas air mineral dan ditaruh di tempat sampah,” tutur Johan.

Johan menyatakan, pada saat penangkapan Wafid tidak bisa memberikan penjelasan tentang uang dollar itu. Baru saat dibawa ke KPK, Wafid mengatakan bahwa dollar tersebut untuk kegiatan operasional kantor.

Wafid ditangkap pada 21 April lalu bersama Mindo Rosalina Manulang dan petinggi PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris, di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ketiganya diduga tengah melakukan transaksi suap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk pelaksanaan SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.

PT DGI adalah pelaksana pembangunan wisma atlet ini. Perusahaan ini juga lolos prakualifikasi lelang pembangunan gedung baru DPR, tetapi mengundurkan diri setelah terbongkarnya dugaan penyuapan di Kemenpora.

Sementara saat ditanya apakah sudah ditemukan indikasi keterlibatan petinggi PT DGI atau pejabat lain di kantor Kemenpora, Johan menyatakan bahwa KPK untuk sementara masih fokus pada pemeriksaan kepada tiga tersangka yang telah ditahan.

KPK telah memeriksa Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Teguh Khasanto. Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi; petinggi PT Anak Negeri, tempat Rosalina bekerja; Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Dedi Kusbar; dan sejumlah pihak lain.

Secara terpisah, tersangka Rosalina menyatakan bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar tersebut merupakan sumbangan. ”Sumbangan. Ya mungkin dari pemenang itu, pemenang kegiatan,” ujar Rosalina saat ditanya asal-muasal cek itu. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com