Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wafid Minta Bantuan Rp 6 M kepada Rosa

Kompas.com - 03/05/2011, 19:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjadi salah satu tersangka dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games, Wafid Muharam, semula meminta bantuan kepada tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Mindo Rosaline Manullang, untuk mencarikan dana Rp 6 miliar. Dana tersebut merupakan dana talangan yang dibutuhkan Kemenpora untuk membiayai kegiatan SEA Games sebelum dana APBN turun.

Namun, Rosa baru dapat membantu Wafid menyediakan dana berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dari petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Kuasa hukum Wafid, Erman Umar, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/5/2011). "Dibutuhkan Rp 6 miliar, tapi cair Rp 3,2 miliar," katanya.

Seperti diketahui, Rosa diduga berperan sebagai mediator yang mempertemukan Wafid dengan El Idris. Erman mengatakan, kliennya itu tidak mengenal El Idris sebelumnya. "Dan, Rosa malam itu tidak memberitahukan kalau akan membawa Idris. Saya kaget juga mengapa saat itu dia (Rosa) membawa DGI," tutur Erman.

Erman juga mengungkapkan, bukan hanya Rosa seorang yang dimintai bantuan oleh Wafid. Sebagai pegawai Kemenpora yang ditugaskan mencari dana talangan, katanya, Wafid meminta bantuan ke pengusaha-pengusaha lain yang dikenalnya. Upaya yang dilakukan Wafid tersebut, lanjut Erman, diperbolehkan dalam undang-undang.

"Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 Tahun 2005, aturan pelaksanaannya PP 18 Tahun 2007 mengenai pendanaan keolahragaan," ungkapnya.

Dalam undang-undang itu, kata Erman, terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi membantu kegiatan olahraga. Erman melanjutkan, data-data pengusaha yang turut membantu Wafid mendapatkan dana talangan telah disampaikannya saat pemeriksaan di KPK.

Mantan kuasa hukum Wafid, Haryo Yuniarto, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa Menpora Andi Mallarangeng mengetahui perihal dana talangan yang dicari Wafid. "Sudah disampaikan secara terbuka dalam rapat," ujarnya.

Penerimaan dana talangan dari pihak lain, katanya, merupakan hal umum yang terjadi di sejumlah kementerian. Pihak-pihak luar yang turut memberi dana talangan, lanjutnya, tercatat dalam buku administrasi di Kemenpora.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wafid, Rosa, dan El Idris sebagai tersangka bersama bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. Menurut Erman, cek yang diberikan Idris tersebut merupakan cek kosong yang belum bisa dicairkan saat ketiganya tertangkap tangan. "Misalnya cek didapatnya tanggal 21, tapi baru bisa cair tanggal 26," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com