JAKARTA, KOMPAS.com — Nilai uang tebusan yang dibayar untuk membebaskan kapal MV Sinar Kudus yang dibajak perompak Somalia di Teluk Aden, dekat pantai Somalia, lebih dari 4,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 40 miliar. Demikian diungkapkan Direktur Utama PT Samudera Indonesia David Batubara di Jakarta, Minggu (1/5/2011).
Namun, David enggan menyebut angka pasti jumlah uang tebusan. Ia hanya membantah kabar yang beredar bahwa besar uang yang dibayarkan kepada perompak adalah 4,5 juta dollar AS. "Pemberitaan yang beredar dan dipublikasikan beberapa media itu tidak akurat. Jumlah yang kami bayarkan di atas itu," ujarnya.
Diungkapkan, demi keselamatan anak buah kapal (ABK) dan awal kapal lain yang masih ditahan perompak, ia enggan menyebut jumlah pasti uang tebusan. "Kami jaga agar ABK tetap selamat. Makanya mungkin beberapa hal tidak bisa kami katakan," ucapnya.
Selain enggan mengungkap nilai nominal uang tebusan, David juga tidak bersedia memerinci proses negosiasi dan langkah-langkah detail yang ditempuh untuk membebaskan ABK. Alasannya sama, demi keselamatan awak kapal.
Seperti diberitakan, Kapal MV Sinar Kudus dibebaskan pembajak setelah ditebus dengan sejumlah uang. Informasi pembebasan didapatkan pada pukul 17.10 WIB atau pukul 13.10 waktu Somalia. Pembajak mengambil alih kapal sejak 16 Maret 2011.
Menurut David, kapal akan tetap menuju Rotterdam, Belanda. Namun, ABK akan diganti dengan kru baru, sementara 20 ABK yang disandera akan segera kembali ke Tanah Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.