JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim menyindir Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Pajak, terkait pengakuannya dalam perkara dugaan suap dengan terdakwa Kompol Iwan Siswanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/4/2011) sore.
Gayus mengaku tak pernah memberikan uang sepeser pun ke Iwan selaku Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ataupun delapan petugas jaga atas izin keluar Rutan tanpa prosedur. Gayus keluar sebanyak 78 kali sejak awal penahanan 1 Juni 2010 sampai 5 November 2010.
Menurut Gayus, ia langsung diberi izin oleh Iwan setelah mengancam akan melaporkan perlakuan khusus yang diberikan kepada tahanan lain, yakni Aulia Pohan, Maman Sumantri, Komjen Susno Duadji, dan Kombes Williardi Wizar, kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Awalnya, Gayus diberi izin keluar setiap Sabtu pagi dan kembali pada Minggu malam setelah tiga minggu masuk Rutan. Pada pertengahan September 2010, dia lalu mendapat izin keluar setiap hari kecuali saat jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap hari Senin dan Rabu, serta jadwal pemeriksaan.
Tak hanya diberi izin, Gayus juga diantar hingga ke depan Rutan oleh petugas yang tengah berjaga. Bahkan, Iwan tak jarang yang mengantarkan Gayus keluar Rutan dengan mobilnya. Selain mobil Iwan, Gayus terkadang diantar dengan motor petugas atau mobil pribadinya yang sering terparkir di kompleks Brimob.
Awalnya, Gayus selalu dikawal petugas selama di luar Rutan. Lama-kelamaan, dia diberi kebebasan tanpa pengawalan. Iwan hanya memantau melalui telepon. "Kalau Pak Iwan telepon, saya pasti angkat. Dia tanya lagi di mana," kata Gayus.
Pemilik harta sekitar Rp 100 miliar itu mengaku tak pernah memberikan sekadar uang rokok atau uang bensin kepada petugas. Kepada majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso, dia hanya mengaku memberikan makan petugas selama mengawal ataupun ketika ia berada di Rutan.
Pengakuan itu bertolak belakang dengan keterangan para petugas Rutan saat bersaksi. Mereka mengaku menerima uang langsung dari Gayus masing-masing antara Rp 3 hingga Rp 4 juta. Ketika hakim mengonfirmasi pengakuan para petugas itu, Gayus menjawab, "Itu tidak benar."
Berkali-kali tiga hakim mencecar hal yang sama lantaran pengakuan Gayus itu dinilai tidak rasional. Berkali-kali pula Gayus menjawab sama, yakni tak ada uang yang dia berikan. Akhirnya, hakim menyindir, "Beruntung sekali saudara ya, sudah diizinkan, diantar pula," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.