Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Andhika Punya 7 KTP

Kompas.com - 29/04/2011, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pencucian uang Andhika Gumilang ternyata memiliki tujuh buah kartu tanpa penduduk (KTP). Sebelumnya, Kamis (28/4/2011), penyidik Mabes Polri mengumumkan bahwa suami tersangka kasus pembobolan Citibank, Malinda Dee, itu mempunyai enam KTP. 

Dari tujuh KTP yang dimilikinya, tiga di antaranya memakai nama palsu Juan Ferero. Adapun empat KTP lainnya menggunakan nama aslinya. Namun, tanda tangan Andhika pada tujuh kartu tanda penduduk itu berbeda-beda. "Dari tujuh KTP Andhika Gumilang, tiga KTP di antaranya menggunakan nama Juan Ferero. Ini semua ditemukan dari penggeledahan di apartemen Malinda di Pacific Place," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (29/4/2011).

Selain itu, tempat dari ketujuh KTP itu pun berbeda-beda. Pada KTP pertama atas nama Juan Ferero beralamat di Senayan, Jakarta Pusat. KTP kedua masih dengan nama yang sama dengan alamat di Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara KTP Juan Ferero terakhir beralamat di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

"Salah satu KTP atas nama Juan Ferero digunakan untuk membuka rekening untuk menerima aliran dana dari Malinda," imbuh Boy.

Sementara itu, satu KTP dengan nama Andhika Gumilang digunakan untuk membeli mobil Hummer atas namanya. Adapun empat KTP tersebut ditulis dengan alamat yang berbeda, yaitu di Tebet Timur, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan. Selain itu, di Pela Mampang, Jakarta Selatan, dan terakhir di Cileungsi, Bogor.

"Tanggal lahirnya pun ada yang berbeda-beda. Patut dipertanyakan kenapa bisa ada banyak KTP. Kalau terbukti bersalah melakukan pemalsuan, akan dikenai hukuman," kata Boy.

Andhika menjadi tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 311 juta dari Malinda. Uang itu didapatnya dari rekeningnya atas nama Juan Ferero. Selain itu,  uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil Hummer dengan nama asli Andhika Gumilang. Jika terbukti bersalah, maka Andhika akan dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dalam hal ini KTP, dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena menerima uang dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Malinda Dee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com