JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, tersangka kasus dugaan pencucian uang, Andhika Gumilang, tahu bahwa dana yang diterima dari Malinda Dee adalah hasil penggelapan dana nasabah Citibank.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi, tentunya yang bersangkutan tahu, apalagi dia kan statusnya sebagai suami (Malinda)," kata Ito di Mabes Polri, Rabu (27/4/2011).
Ito mengatakan, penyidik baru menjerat Andhika terkait transferan dana dari Malinda sebesar Rp 311 juta. Dana itu, kata Ito, digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil Hummer atas nama Andhika. Penyidik menjerat aktor dan model iklan itu dengan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami masih dalami mereka-mereka yang menerima aliran dana Malinda," kata Ito.
Seperti diberitakan, Malinda diduga menggelapkan dana tiga nasabah sebesar Rp16 miliar saat menjabat Relationship Manager Citibank. Sebagian dana dia gunakan untuk uang muka pembelian empat mobil mewah, yakni Hummer (dibayar Rp 310 juta), Mercedes E 350 (46.150 dollar AS), Ferrari F 430 Scuderia (Rp 1,6 miliar), dan Ferrari California (55.000 dollar AS). Berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, sebagian dana juga dialirkan ibu tiga anak itu ke berbagai rekening miliknya maupun perusahaan. Salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu adalah PT Sarwahita Global Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.