Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Panda Penuh Tudingan kepada KPK

Kompas.com - 20/04/2011, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Panda Nababan, membacakan sendiri nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/4/2011). Dalam eksepsi tersebut, ia melayangkan sejumlah tudingan kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi beserta pimpinannya. Panda memulainya dengan menyinggung proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dinilainya tidak melalui surat resmi.

"Tetapi, melalui siaran pers yang diungkapkan kepada media massa. Dinyatakan bahwa saya bersama 25 anggota DPR RI periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Ia pun mengaku hingga kini belum menerima surat pemberitahuan resmi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dari KPK. "Dan sama misterinya menjadi tersangka, tiba-tiba metamorfosa jadi tahanan dan bim salabim jadi terdakwa, hebat," ujarnya.

Seolah tidak terima ditetapkan sebagai tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa, Panda menuding KPK merekayasa penetapannya sebagai tersangka. KPK, katanya, hanya berdasarkan pada keterangan terpidana dalam kasus yang sama, Dudhie Makmun Murod dalam menyusun dakwaan.

"Di dakwaan mengatakan bahwa saya memerintahkan Dudhie menerima traveller cheque dari Ari Malangjudo," katanya.

"Padahal, Ari Malangjudo ditanya majelis hakim apakah kenal saudara Panda? Dijawabnya tidak," lanjut Panda, yang masih tercatat sebagai anggota Komisi III ini.

Hal tersebut, akunya, membuatnya merasa tidak mengerti isi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum yang dipimpin M Rum. "Saya kagum kemampuan oknum-oknum tersebut melakukan pembunuhan karakter," tudingnya.

Menurut Panda, penetapan 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka oleh KPK hanya demi meningkatkan citra KPK. "Uang dari penyuap siapa atau suap jatuh dari langit mana? Tak penting itu, yang penting citra naik, target tercapai. Tangkap! Penjarakan!" ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, KPK melalui JPU menetapkan dakwaan atas Panda tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan dirinya. Seperti keterangan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa Panda tidak pernah menerima pengembalian cek perjalanan dari Emir Moes senilai Rp 200 juta yang diberikan oleh Dudhie.

"Tapi, tetap saja keterangan Emir yang dicantumkan bahwa saya menerima traveller cheque pengembalian dari Emir yang saya serahkan kembali pada Emir," ujarnya.

"Langsung dicantumkan (dalam dakwaan) bahwa Panda menyerahkan kepada Emir Rp 200 juta," tambahnya.

Selain itu, Panda mengkritik KPK mengenai proses penangkapannya di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Panda, dia tidak pernah ditangkap. Ia menyerahkan diri kepada KPK. "Hanya untuk kepentingan citra supaya terlihat dramatis dan KPK gagah perkasa, saya dinyatakan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.

Adapun Panda Nababan didakwa menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004. Panda dikatakan sebagai koordinator pemenangan. Sejak awal persidangan, Panda mengatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan rekayasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com