Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Paskah

Kompas.com - 20/04/2011, 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa kasus suap cek perjalanan terkait Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Paskah Suzetta.

Jaksa tidak sependapat dengan tim kuasa hukum Paskah yang keberatan jika kliennya didakwa dengan dakwaan alternatif. Pernyataan tim JPU tersebut merupakan tanggapan jaksa terhadap eksepsi Paskah yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Anggota tim JPU, Edy Hartoyo, mengungkapkan, dakwaan alternatif lebih efisien untuk memproses perkara Paskah dibanding dakwaan subsidaritas. Dengan dakwaan alternatif, jaksa tidak wajib membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu.

"Dakwaan alternatif pada dasarnya hanya ada satu tindak pidana, yang mana dakwaan alternatif digunakan untuk menghindari pelaku lepas dari pertanggungjawaban hukum dan memberikan pilihan bagi penuntut umum serta hakim untuk membuktikan langsung dakwaan yang menurutnya terbukti," paparnya.

Adapun dakwaan alternatif yang dikenakan pada Paskah adalah Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal (1) Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain terkait bentuk dakwaan, jaksa juga meminta majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum yang meminta Paskah diadili terpisah dengan politisi Partai Golkar lainnya yang terjerat suap cek perjalanan.

Menurut Edy, jaksa berwenang menyatukan berkas perkara. Penyatuan berkas, katanya, akan mempermudah jaksa dalam membuktikan dakwaan. "Jika terdakwanya banyak, maka penuntut umum dapat melakukan pemecahan perkara, baik dilakukan terhadap masing-masing atau dikelompokkan menurut peranan masing-masing terdakwa yang bertujuan untuk kemudahan dalam pembuktian dakwaan," ungkap Edy.

Seperti diketahui, berkas perkara Paskah disatukan dengan politisi Golkar anggota Komisi IX DPR 1999-2004 lainnya, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.

Mereka didakwa menerima suap berupa cek perjalanan terkait pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Selain mereka, masih ada satu berkas atas nama politisi Golkar lainnya, yakni TM Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Asep Ruchimat Sudjana, dan Reza Kamarullah.

Seusai persidangan, Paskah menyerahkan sepenuhnya proses persidangan pada majelis hakim. "Saya yakin dan percaya pada awal persidangan hakim menyatakan bahwa sidang ini diawali asas praduga tak bersalah," katanya.

Minggu depan, majelis hakim akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak persidangan atas Paskah melalui putusan sela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com