JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Antasari Azhar, terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mengaku telah mendapatkan novum atau bukti baru untuk dicantumkan dalam memori peninjauan kembali (PK) yang akan diajukannya. Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, mengatakan, bukti baru tersebut telah dikantongi sejak beberapa bulan yang lalu. Apa bukti baru yang ditemukan? Maqdir enggan mengungkapkannya.
"Baru beberapa waktu yang lalu, belum empat bulan kami menemukan novum," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Maqdir mengungkapkan, bukti baru tersebut diperolehnya dari pihak lain dan belum pernah terungkap di persidangan-persidangan sebelumnya. "Nanti saja ya, dijelaskan saat mengajukan PK, kita akan buka," katanya.
Menurut Maqdir, memori PK tersebut hampir rampung. Ia juga mengatakan, pengajuan PK Antasari tidak tergantung pada hasil eksaminasi Komisi Yudisial terhadap hakim yang menangani Antasari di tingkat pertama, kasasi, dan banding.
Saat ini, KY tengah melakukan eksaminasi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim-hakim perkara Antasari. "Kami akan lihat hasil eksaminasinya KY ini seperti apa. Buat kami, kami tidak tergantung hasil eksaminasi KY. Meskipun apa yang dtemukan KY sama dengan yang kami temukan," lanjut Maqdir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.