JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh menyatakan, pemeriksaan terhadap para hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain, tidak berkaitan dengan proses peninjauan kembali yang akan diajukan terpidana Antasari Azhar. Apalagi, pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim ini sudah dilaporkan sejak 22 Februari 2010.
"Ini tidak terkait dengan PK ya. Kita hanya menerima aduan dari pelapor. Pelapornya dari pihak Pak Antasari melalui pengacaranya. Ya kita dengar semuanya. Secara tertulis dan kita telaah," ungkap Imam Anshori Saleh di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (20/04/2011).
Imam juga menuturkan, dugaan tersebut bukan berasal dari Komisi Yudisial, tetapi dari pihak pelapor yaitu kuasa hukum Antasari. Oleh karena itu, Komisi Yudisial baru akan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan dugaan tersebut. Hasil pemeriksaan dari Komisi Yudisial tidak akan memengaruhi hasil putusan pengadilan kepada Antasari. Komisi Yudisial hanya akan memberikan tindakan tegas kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik bukan kepada hasil putusan pengadilan.
"Kalau kita (Komisi Yudisial ) belum bisa menduga-duga. Itu baru dugaan pihak yang melapor. Kita harus mengumpulkan bukti-buktinya terlebih dahulu. Kalau bukti belum kuat, kita belum akan panggil hakim," ujarnya.
Pihak Antasari memang berencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara padanya. Tim kuasa hukum berharap temuan Komisi Yudisial tersebut dapat dijadikan novum untuk pihaknya mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA) dan meringankan kasus Antasari Azhar, meskipun mereka memang sudah mengajukan peninjauan kembali perkara Antasari sejak beberapa bulan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.