Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Berencana Ajukan Peninjauan Kembali

Kompas.com - 19/04/2011, 04:58 WIB

Jakarta, Kompas - Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Alasannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara dinilai telah mengabaikan fakta penting dalam persidangan.

Selain itu, salah satu hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya, telah menyampaikan perbedaan pendapat dalam pertimbangan dan putusan terkait dengan perkara kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, di Jakarta, Minggu (17/4). ”Dalam putusan kasasi, seorang hakim agung menyampaikan dissenting opinion. Menurut hakim Surya Jaya, terdakwa bebas,” kata Maqdir. Surya Jaya berpendapat Antasari tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Putusan kasasi MA itu, menurut Maqdir, dikeluarkan akhir 2010 oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Moegihardjo dan Surya Jaya. Selain Surya Jaya, dua hakim agung lain dalam pertimbangan dan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yaitu menghukum terdakwa 18 tahun penjara.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi, mengatakan, majelis hakim di tingkat PK harus benar-benar memeriksa perkara Antasari jika ada indikasi fakta persidangan kurang diperhatikan atau diabaikan. ”Hakim PK harus obyektif memeriksa perkara secara teliti dan mendalam berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ditemukan karena kasus ini menjadi masalah serius. Siapa tahu ada keterlibatan pihak lain,” kata Didi.

Didi menambahkan, harus ada terobosan dari hakim agung di tingkat PK untuk memeriksa fakta-fakta yang belum atau kurang diperiksa secara mendalam di pengadilan sebelumnya.

Abaikan fakta

Menurut Maqdir, dalam pertimbangannya, hakim Surya Jaya berpendapat bahwa keterangan ahli yang bersifat menentukan, seperti keterangan ahli pemeriksaan forensik dan balistik, tidak dapat diabaikan atau dikesampingkan oleh hakim. Konsekuensi hukum yang ditimbulkan dengan tak digunakan keterangan ahli balistik dan forensik, dinilai hakim Surya Jaya, merupakan kekeliruan karena telah mengesampingkan tujuan pemeriksaan perkara pidana untuk mencapai kebenaran materiil.

Maqdir menilai Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Antasari telah mengabaikan beberapa fakta persidangan yang penting. Misalnya, keterangan ahli forensik menjelaskan bahwa peluru yang menembus ke kepala korban adalah peluru kaliber 9 milimeter. Di sisi lain, saksi ahli senjata dan balistik menerangkan, senjata yang menjadi barang bukti di persidangan adalah senjata revolver 0.38 spesial berpeluru lebih dari 9 mm.

Selain itu, menurut Maqdir, dari komunikasi telepon, seperti pesan singkat, ada kesan seolah-olah Antasari mengancam Nasrudin. Namun, dari keterangan saksi ahli informasi dan teknologi, ada pesan singkat sebanyak 205 pesan kepada Nasrudin, tetapi tidak diketahui nomor pengirimnya. Saksi ahli itu berpendapat pesan singkat tersebut dikirim melalui web server. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com