Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wandojo Tuding Kaban

Kompas.com - 19/04/2011, 04:56 WIB

Masih menurut Wandojo, seorang kepala biro tidak mungkin melakukan penunjukan langsung. ”Tidak mungkin, karena penunjukan langsung tidak boleh dilakukan oleh kepala biro. Waktu itu saya kepala biro. Bapak-bapak bisa melihat sendiri, dari bukti persidangan, dari saksi-saksi,” paparnya.

Ditanya apakah menteri yang harus bertanggung jawab, Wandojo tidak membantahnya. ”Yang memberikan perintah, kan, bisa dilihat siapa sebenarnya,” katanya.

Dalam kasus korupsi SKRT ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah menjatuhkan pidana penjara kepada Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo 6 tahun penjara. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com