Masih menurut Wandojo, seorang kepala biro tidak mungkin melakukan penunjukan langsung. ”Tidak mungkin, karena penunjukan langsung tidak boleh dilakukan oleh kepala biro. Waktu itu saya kepala biro. Bapak-bapak bisa melihat sendiri, dari bukti persidangan, dari saksi-saksi,” paparnya.
Ditanya apakah menteri yang harus bertanggung jawab, Wandojo tidak membantahnya. ”Yang memberikan perintah, kan, bisa dilihat siapa sebenarnya,” katanya.
Dalam kasus korupsi SKRT ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah menjatuhkan pidana penjara kepada Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo 6 tahun penjara.