Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas, 316 WNI Segera Dipulangkan

Kompas.com - 18/04/2011, 20:01 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Sebanyak 316 warga negara Indonesia yang berstatus tahanan di Arab Saudi akan segera dibebaskan. Pembebasan ratusan WNI ini merupakan hasil negosiasi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Arab Saudi. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, dalam hitungan minggu, para WNI yang 99 persen di antaranya berstatus tenaga kerja Indonesia (TKI) itu akan kembali ke Tanah Air.

"Mereka (sebelumnya) akan melakukan satu sidang umum, khusus ketok palu untuk menyatakan dibebaskan, secara bersamaan," kata Patrialis dalam jumpa pers seusai mendarat dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/4/2011).

Selanjutnya, kata Patrialis, Pemerintah akan mengupayakan pembebasan 23 WNI tahanan lainnya yang mendapat vonis mati. Pembebasan terhadap tahanan yang mendapat vonis mati tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan. Pemerintah Arab Saudi, menurut Patrialis, tidak berwenang membebaskan terpidana mati yang belum mendapatkan maaf dari keluarga korbannya.

"Tetapi, Pemerintah Arab Saudi membantu melalui lembaga pemaafan di bawah gubernur-gubernur," katanya.

Terpidana yang belum mendapatkan maaf berjumlah 21 orang. Adapun dua orang lainnya yang telah mendapatkan maaf, lanjut Patrialis, masih akan dikaji proses pembebasannya. Patrialis juga mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan menurunkan tim untuk mengawasi pembebasan proses pembebasan para WNI tersebut.

"Tim akan turun, check and recheck 12 provinsi ini. Tim akan turun dipimpin duta besar," ujarnya.

Pertemuan Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dengan Pemerintah Arab Saudi yang diwakili Menteri Kehakiman Muhammad bin Abdul Karim Al Isya, Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi Zaid bin Abdul Muhsin Al Husain, dan pejabat setingkat Menteri Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Ahmed M al Salem di Riyadh, pada Rabu (13/4/2011) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah menyampaikan permohonan agar 23 WNI yang divonis mati mendapat pengampunan dan agar 300-an WNI yang ditahan mendapat pembebasan.

Ketika disinggung soal Darsem binti Daud Tawar TKI asal Subang, Jawa Barat, Patrialis mengatakan bahwa pihaknya tidak membicarakan perihal Darsem. Darsem adalah TKI asal Subang yang divonis mati Pengadilan Negeri Riyadh karena membunuh majikannya. Namun, berkat bantuan pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan juga pejabat gubernur Riyadh, ia mendapat pemaafan. Akan tetapi, ahli waris korban yang memberi maaf Darsem meminta uang kompensasi sebesar 2 juta riyal atau Rp 4,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com