Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan KY Tak Bisa Dijadikan Novum

Kompas.com - 17/04/2011, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Hasil eksaminasi Komisi Yudisial terhadap dugaan pelanggaran oleh hakim yang menangani perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen tidak dapat dijadikan novum atau bukti baru dalam Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak terpidana, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Dalam perkara tersebut, Antasari menjadi terpidana 18 tahun. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Busyro Muqqodas yang juga mantan ketua KY di Bandung, Jumat (15/4/2011) malam.

Menurut Busyro, sekalipun KY menemukan adanya pelanggaran oleh hakim berupa pengabaian fakta peradilan, hal itu hanya akan menjadi pertimbangan hakim yang memproses PK.

"Kalau novum itu bukti yang sudah ada sebelum peristiwa diproses. Tetapi tidak pernah diajukan di persidangan. Kalau sudah diajukan, bukan novum," katanya.

KY tengah memeriksa hakim perkara Antasari dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi. KY menengarai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Hakim tingkat pertama hingga kasasi ditengarai mengabaikan bukti yang dinilai penting.

Busyro mengatakan, hasil eksaminasi KY yang berupa rekomendasi itu dapat disampaikan kepada Mahkamah Agung hingga Presiden. Jika ditemukan pelanggaran, proses terhadap hakim selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung.

"Bisa dibentuk majelis kehormatan hakim yang terdiri dari KY dan MA, hakim diperiksa lagi, untuk mempertahankan argumennya benar atau tidak," ungkapnya.

Kewenangan KY dalam memeriksa hakim perkara Antasari tersebut, lanjut Busyro, harus dihormati. Hal itu bukan merupakan bentuk intervensi terhadap pengadilan. "Kewenangan KY memeriksa apakah persidangan sesuai kode etik atau tidak," ujar Busyro.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, hakim tingkat pertama hingga kasasi dalam perkara Antasari mengabaikan bukti berupa keterangan ahli forestik dan balistik Abdul Mun'im Idris. Hakim juga tidak menghadirkan baju Nasrudin yang dinilai alat bukti penting dalam persidangan. Antasari dihukum 18 tahun penjara baik di Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Kini Antasari tengah mengajukan PK.

"Semoga MA nantinya bisa memilih hakim untuk PK yang relevan. Ini kan kasus pidana, itu penting sekali," kata Busyro. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

    Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

    Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

    Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

    Nasional
    Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

    Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

    Nasional
    Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

    Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

    Nasional
    Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

    Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

    Nasional
    Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

    Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

    Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

    Nasional
    DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

    DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

    Nasional
    Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

    Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

    Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

    Nasional
    Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

    Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

    Nasional
    Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

    Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

    Nasional
    Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

    Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

    Nasional
    Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

    Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com