JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan, penyidikan dua kasus yang menjerat tersangka jaksa Cirus Sinaga di Bareskrim Polri hampir rampung. Pihak kejaksaan menerima langkah penyidik dalam memenuhi petunjuk jaksa atau P19.
"Apa yang telah dipenuhi penyidik untuk berkas perkara Cirus telah disetujui jaksa," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, menjelaskan hasil gelar perkara bersama kejaksaan, Kamis (14/4/2011).
Anton mengatakan, penyidik tinggal meminta keterangan ahli hukum tindak pidana korupsi serta kembali memeriksa Cirus. Setelah itu, berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P21. "Tentu orangnya (ahli hukum tindak pidana korupsi) akan kami cari siapa yang kompeten," katanya.
Seperti diketahui, penyidik telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi petunjuk jaksa, seperti memeriksa tiga jaksa peneliti kasus Gayus Halomoan Tambunan sebagai saksi, yakni Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Selain itu, penyidik juga telah mengkonfrontasi antara Haposan Hutagalung dan Gayus serta memeriksa ahli bahasa Indonesia.
Cirus akan kembali diperiksa besok pukul 10.00. Anton enggan menjawab ketika ditanya apakah Cirus akan ditahan seusai pemeriksaan besok. Hingga saat ini, Cirus masih menghirup udara bebas. Dia menjadi satu-satunya tersangka kasus Gayus yang tak ditahan penyidik. Menurut Polri, Cirus tak ditahan lantaran masih kooperatif.
Cirus diduga memalsukan dokumen rencana penuntutan bersama Haposan serta diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus di Bareskrim Polri tahun 2009. Penyidik tak menemukan adanya suap dalam dua perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.