JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan pihaknya siap memfasilitasi untuk mengklarifikasi dan pemulihan nama baik jika hakim yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Antasari Azhar terbukti tidak bersalah.
Menurut dia, Komisi Yudisial (KY) melakukan hal itu juga untuk tetap menjaga keluhuran dan martabat hakim, Mahkamah Agung, dan KY sendiri. "Jika tidak terbukti bersalah, tentu akan kami fasilitasi untuk pemulihan nama baik. Kami akan mengeluarkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai hakim," ujar Suparmandi ruangannya di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (14/4/2011).
Menurut dia, pihaknya akan memeriksa hakim terkait setelah mengumpulkan keterangan-keterangan dari pelapor, yaitu tim pengacara Antasari dan saksi-saksi kunci dalam kasus itu.
Selain itu, keterangan ahli, seperti ahli balistik dan forensik, serta ahli teknologi (IT), juga akan dikumpulkan untuk mencari bukti valid adanya pelanggaran hakim atau tidak. "Hakim terkait akan diperiksa terakhir. Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelapor, serta ahli. Kalau ternyata tidak ada indikasi pelanggaran, ya hakimnya tidak diperiksa. Kami juga akan melakukan klarifikasi untuk pemulihan nama baik," ujarnya.
Hakim yang menangani sidang kasus Antasari disinyalir melanggar kode etik karena mengabaikan barang bukti penting dalam persidangan. Barang bukti tersebut berupa keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris dan baju milik korban, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, serta pesan singkat Antasari. Pengabaian bukti itu, menurut KY, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.