JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil pemeriksaan yang akan dilakukan Komisi Yudisial terhadap hakim yang menangani kasus Antasari Azhar tak akan memengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Sekalipun pemeriksaan tersebut menemukan adanya kesalahan hakim dalam menangani kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2011).
Suparman menjelaskan, ranah kerja KY hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan kode etik hakim sehingga terkait kasus dan proses hukum yang sudah berjalan dalam kasus tersebut bukan ruang lingkup kerja KY.
"Itu tidak akan ada pengaruhnya. Dalam artian bahwa tidak serta-merta karena temuan KY itu tiba-tiba Antasari dibebaskan. Itu kewenangan pengadilan dan Mahkamah Agung. Kasusnya jalannya sendiri. Urusan hakim sendiri," ujar Suparman.
Menurut Suparman, Antasari Azhar hanya memiliki kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya. PK bisa dilayangkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut jika hakim yang mengabaikan barang bukti di pengadilan dinyatakan bersalah.
"Kalau PK-nya mengatakan tetap menolak dan dia (Antasari) tetap berada di dalam tahanan, KY tidak bisa mencampuri itu," katanya.
Dalam waktu dekat, KY akan memanggil tim pengacara Antasari sebagai pihak yang melaporkan pelanggaran, saksi-saksi dalam pengadilan, dan tim hakim yang diduga melakukan pelanggaran.
Antasari Azhar merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Antasari juga dituduh berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.
Dalam persidangan, ia juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis 18 tahun oleh majelis hakim yang dipimpih Herri Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua anggota hakim lain adalah Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar juga ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.