Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pencucian Uang

Kompas.com - 14/04/2011, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memastikan Inong Malinda Dee melakukan pencucian uang (money laundering). Hal itu terlihat dari 28 transaksi Malinda pada delapan bank dan dua perusahaan asuransi, diduga menggunakan dana hasil pembobolan rekening nasabah Citibank, yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan hal itu seusai lokakarya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Jakarta, Rabu (13/4). ”Delapan bank itu ada yang BUMN, bank swasta, dan bank asing. Kalau asuransi, digunakan untuk membayar premi. Selain itu, masih ada juga untuk membeli macam-macam,” katanya.

Yunus mengakui, sebuah bank menolak permintaan penyidik Polri untuk menunda transaksi atau memblokir rekening dimaksud. Penyidik menggunakan Pasal 71 UU No 8/2010 sebagai dasar pemblokiran yang menyatakan, harus ada tersangka atau terdakwa atau orang yang dilaporkan PPATK kepada penyidik.

”Padahal, kalau memakai Pasal 70 UU No 8/2010 bisa. Pasal itu tak menyebutkan keharusan ada tersangka atau terdakwa,” ujarnya.

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro menambahkan, saat ini PPATK sedang mendalami rekening nasabah yang diduga dibobol Malinda. Langkah itu untuk memastikan sumber dana rekening terkait.

Menurut Yunus, jika dilihat dari sejumlah hal, di antaranya pendapatan dan gaya hidup pemilik rekening, masyarakat bisa saja bertanya-tanya mengapa isi rekening itu sangat besar. ”Bisa saja masyarakat menduga itu berasal dari pencucian uang. Namun, kami masih mendalami, belum tahu dari mana asal dana di rekening itu,” kata Yunus.

Subintoro dan Yunus mengatakan, ada sejumlah nama, di antaranya mantan pejabat pemerintah dan tokoh ternama di Indonesia, yang tercatat sebagai pemilik rekening itu. Namun, mereka menolak menyebutkan nama itu dan besarnya dana di rekening.

PPATK bersiap-siap mengaudit Citibank secara khusus terkait kasus pembobolan oleh Malinda. Secara lisan PPATK sudah menyampaikan rencana itu kepada Bank Indonesia. Yunus menyebutkan, PPATK sudah dua kali bertemu penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk membicarakan mengenai kasus Malinda.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Rabu, menyatakan, sampai saat ini tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang terkait pembobolan Citibank baru MD dan D. Tersangka D tak ditahan.

Reniwati Hamid, Direktur PT Sarwahita Global Management, perusahaan milik Malinda, hanya diperiksa sebagai saksi. (idr/fer)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com