Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan MD

Kompas.com - 13/04/2011, 11:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan, pihaknya telah menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan (susipicios transaction) atas nama rekening Malinda Dee (MD), tersangka pembobolan dana nasabah Citibank.

"Kami sudah terima dari delapan bank, dan dua perusahaan asuransi dimana terdapat transaksi atas nama Malinda Dee," kata Yunus, saat acara "workshop" UU Pencucian Uang di Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Dia juga mengungkapkan bank yang melapor tersebut ada bank swasta dan pemerintah. "Karena kemasukan uang hasil dari transaksi Malinda Dee yang sedang diteliti dan diperiksa terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank mereka melapor," paparnya.

Namun, Kepala PPATK ini belum bisa mengungkapkan berapa nilai transaksi di delapan bank dan dua perusahaan asuransi tersebut. PPATK, lanjut Yunus, hanya menemukan laporan transaksi yang mencurigakan, sehingga akan diproses lebih lanjut.

Dia menambahkan hanya terdapat tiga nasabah yang merasa dirugikan akibat kasus pembobolan oleh Malinda Dee ini, tetapi tidak menutupkan korban bisa bertambah.

Yunus juga memastikan bahwa Malinda Dee melakukan tindak pidana pencucian uang karena hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan lain. "Cuci uang pasti ada, cuci uang itu memang agak susah nyarinya. Tetapi selama ada hasil kejahatan, hasil penggelapan yang dia lakukan terhadap banyak orang itu, berdasarkan pasal 3 TPPU itu ditempatkan, di belanjakan, ditansfer, ditukar dengan valuta asing itu sudah pencucian uang itu," ujar Yunus, menjelaskan.

Dia mengungkapkan bahwa Melinda Dee mengambil uang dari rekening orang dan dipindah ke rekening lain, baik atas nama perusahaan, nama sendiri ataupun nama orang lain dipastikan pencucian uang.

Yunus juga menjelaskan ternyata Malinda Dee juga mempunyai banyak rekening, dimana tidak hanya memakai nama aslinya saja, tetapi menggunakan nama orang lain. "Dia banyak pakai nama orang lain. Setiap dia menempatkan ke tempat lain, itu sudah masuk tindak pencucian uang juga jadi masuk pasal 3 TPPU dimana menempatkanmentransfer membelanjakan, beli-beli mobil mewah sudah cuci uang seperti dilakukan Malinda Dee ini," kata Yunus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com