JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara 25 politisi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dinyatakan lengkap atau P21. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas atas nama dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yaitu Sofyan Usman dan Danial Tanjung lengkap.
"Untuk kasus dugaan penerimaan TC (traveler cheque/cek perjalanan) yang diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, berkas semua tersangka sudah dilimpahkan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Dengan lengkapnya berkas perkara, ke-25 mantan anggota Komisi IX 1999-2004 itu siap disidangkan.
Sementara itu, politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus ini, yaitu Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/4/2011) besok. Lima politisi PDI Perjuangan lainnya yang juga tersangkut kasus yang sama, Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima, sudah disidangkan pada Senin (11/4/2011) kemarin.
Terkait kasus ini, Johan mengatakan, pihaknya kini fokus menyelidiki siapa pemberi suap terhadap 25 politisi yang diduga untuk pemenangan Miranda Goeltom tersebut. KPK juga masih melakukan pencarian Nunun Nurbaeti yang dinilai sebagai saksi kunci dalam perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.