Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Antisipasi Kejadian Arifinto

Kompas.com - 12/04/2011, 12:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejadian yang menimpa anggota Komisi V DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Arifinto, menjadi pelajaran berharga bagi anggota Dewan. Secara sadar, Arifinto menyatakan mundur dari keanggotaan DPR 2009-2014, Senin (11/4/2011), sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah tepergok membuka konten porno saat sidang paripurna pekan lalu. DPR pun mengambil ancang-ancang agar peristiwa serupa tak terulang lagi. Wakil Ketua Badan Kehormatan Nudirman Munir mengatakan, lembaganya akan membahasnya secara khusus.

"Teman-teman DPR hati-hati dengan kejadian ini. Teman-teman Badan Kehormatan akan mendiskusikan dengan pimpinan DPR tentang perlunya pengawasan tertentu. Jadi, kami mencegah jangan sampai terulang," katanya kepada wartawan, Selasa (12/4/2011).

Akan tetapi, Nudirman tak memberikan gambaran seperti apa langkah antisipasi yang dilakukan. Politisi Partai Golkar ini mengaku terkejut dan pusing "tujuh keliling" ketika mendengar kabar bahwa Arifinto tepergok membuka konten porno melalui Galaxy Tab di tengah rapat paripurna.

Nudirman mengaku, BK kecolongan dengan tindakan anggota DPR yang kemudian terekspos ke publik seperti ini. Apalagi, citra DPR menjadi makin buruk.

"Kami dicaci maki, enggak bagus banget. Ini pelajaran paling pahit," katanya.

Arifinto, dalam pernyataan mundurnya, mengungkapkan, keputusan yang diambilnya merupakan bentuk pertanggungjawaban sebagai wakil rakyat dan demi menjaga harkat martabat partai. Ia juga mendapatkan sanksi internal dengan dicopot dari jabatan sebagai anggota Majelis Syuro DPP PKS.

"Dengan seluruh kesadaran diri saya, tanpa paksaan dari siapa pun dan dari pihak mana pun, demi kehormatan diri dan partai saya, setelah pernyataan ini, saya akan segera mengajukan kepada partai saya untuk mundur dari jabatan sebagai anggota DPR," kata Arifinto saat menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Pendiri Partai Keadilan ini juga diwajibkan untuk melakukan pertaubatan melalui beberapa langkah, yaitu melakukan permohonan ampun kepada Tuhan (istigfar) minimal 100 kali selama 40 hari, membaca Al Quran minimal satu kali khatam dalam jangka 30 hari, bersedekah kepada 60 orang fakir miskin, meminta nasihat (tausyiah) kepada Ketua Dewan Syari'ah Pusat selaku mufti PKS, serta meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen, anggota DPR, dan masyarakat.

Baca juga: Anggota DPR yang Salah, Mundur Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Nasional
    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Nasional
    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com