DPR seperti telah kehilangan akal sehat dan sudah telanjur ”tuli” untuk mendengar aspirasi masyarakat. Hal ini tecermin dalam beberapa survei
Ketentuan perundang-undangan memang tidak mengatur hak masyarakat pemilih melakukan
Pengaturan ini tentu membatasi hak masyarakat sebagai pemegang kedaulatan yang dijamin oleh UUD (Pasal 1 Ayat 2). Dengan kondisi DPR yang begitu buruk saat ini, masyarakat pemilih yang menganggap anggota DPR sudah tak mampu lagi mewakili kepentingannya dapat menggunakan hak konstitusionalnya mencabut mandat itu.
Gerakan mencabut mandat DPR harus segera disuarakan agar masyarakat tidak perlu menunggu proses pemilu berikutnya. Pembodohan dan pembohongan yang selama ini dilakukan DPR hanya bisa dilakukan dengan penggantian rezim.
Kritik, hujatan, dan cacian terbukti tak ampuh untuk mengubah pendirian dan sikap angkuh anggota DPR. Mereka seolah telah kehilangan ”adab” sebagai wakil rakyat yang seyogianya mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Benarlah anggapan yang menyatakan bahwa DPR memang sudah tidak beradab.