JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Senin (11/4/2011), mulai menggelar sidang perdana atas lima terdakwa baru terkait kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Kelima terdakwa itu adalah Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus dan Willem Tutuarima.
Rencananya sidang kelima mantan anggota DPR periode 1999-2004 tersebut, dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, karena banyaknya agenda hari ini, dan keterbatasan ruang sidang, maka sidang pun diundur. "Harusnya sih pukul 09.00 tadi, tapi diundur siang ini juga," ujar pengacara Agus Condro, Firman Wijaya ketika dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/4/2011).
Dari pantauan Kompas.com, kelima orang terdakwa telah hadir di Pengadilan Tipikor sejak Pukul 09.10 WIB. Mereka saat ini menunggu di ruang tunggu lantai 1 PN Tipikor.
Sebelumnya, Kamis (7/4/2011), Pengadilan Tipikor telah menyidang lima terdakwa lain dalam kasus yang sama. Kelima terdakwa tersebut adalah TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah, Hengky Baramuli, Ruchimat Sudjana, dan TM Nurlif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.