Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menabrak UU 34/2004

Kompas.com - 11/04/2011, 02:41 WIB

Jakarta, Kompas - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana Agus Suhartono perlu meluruskan pernyataannya terkait dengan keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Rio Mendung Thalieb dalam perusahaan yang juga dimiliki Inong Malinda Dee.

Inong Malinda Dee adalah mantan Senior Relationship Manager Citibank.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin pada Minggu (10/4) di Jakarta menuturkan, pernyataan Panglima TNI dalam persoalan Rio telah menabrak ketentuan di Undang- Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan dapat menimbulkan kebingungan di internal TNI.

Rio, yang berpangkat marsekal madya, menjadi komisaris perusahaan yang juga dimiliki Malinda Dee. Padahal, Rio belum pensiun dari prajurit TNI.

Namun, seusai memimpin peringatan Hari Jadi Ke-65 TNI AU di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (9/4), Panglima TNI menyatakan, kegiatan Rio di perusahaan swasta yang dimiliki Malinda Dee tidak menyalahi aturan TNI. Satu tahun sebelum purnatugas, anggota TNI diizinkan melakukan penjajakan untuk mempersiapkan diri menghadapi masa setelah pensiun (Kompas, 10/4).

Namun Hasanuddin mengingatkan, Pasal 39 UU No 34/2004 menyatakan prajurit TNI dilarang jadi anggota partai politik dan ikut kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, serta kegiatan untuk dipilih jadi anggota legislatif dan jabatan politis lain.

Satu tahun sebelum pensiun, prajurit TNI memang boleh melakukan kegiatan yang tidak terkait dengan tugas atau jabatannya di TNI, seperti ikut bisnis. ”Namun syaratnya, sebelum melakukan kegiatan itu, harus minta izin kepada pimpinannya dan meletakkan semua jabatannya di TNI. Jadi, status prajurit TNI itu harus non-job. Kalau masih punya jabatan, tentu tidak boleh berbisnis,” kata Hasanuddin.

Masalahnya, tutur Hasanuddin, Rio belum meletakkan jabatannya. Dia masih menjadi pejabat negara di Lembaga Ketahanan Nasional. Persoalan lain, apakah Rio juga minta izin saat terlibat di perusahaan swasta milik Malinda.

”Sekarang, misalnya, Panglima TNI akan pensiun pada 2013. Lalu, apakah saat masih dalam statusnya sebagai Panglima TNI, pada 2012 beliau boleh berbisnis? Tentu tidak boleh,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menuturkan, persyaratan seperti ikut bisnis bagi prajurit TNI sudah berjalan lama dan menjadi pengetahuan umum di kalangan TNI. Untuk itu, ketentuan tersebut jangan ditafsirkan macam-macam agar tidak membingungkan prajurit dan merusak tatanan yang sudah ada dan berjalan baik.

Tjahjo Kumolo, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, menilai pernyataan Panglima TNI dalam kasus Rio dalam konteks untuk membela anak buah. Namun, pernyataan itu telah melanggar UU No 34/2004 tentang TNI sehingga harus diluruskan.

Ahmad Muzani, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, menambahkan, TNI harus segera membentuk majelis etik untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Rio berikut sanksi untuk dia. Rio juga harus segera memilih, apakah tetap terlibat dalam perusahaan yang juga dimiliki Malinda atau mempertahankan jabatannya di TNI. (NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com