Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Intelijen Kerdilkan Polisi

Kompas.com - 10/04/2011, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Imparsial, The Indonesia Human Right Watch, menilai, Rancangan Undang-Undang Intelijen Pasal 11 yang menyatakan intelijen kepolisian hanya melaksanakan intelijen kriminal, sangat bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. 

Menurut peneliti Imparsial, Junaidi Simun, fungsi kepolisian bukan hanya menyangkut kriminal, melainkan juga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. "Rumusan Pasal 11 RUU Intelijen ini kami lihat berupaya mengerdilkan kerja-kerja intelijen di institusi kepolisian. Kepolisian kan juga melakukan kegiatan intelijen dalam negeri dan dalam wilayah penegakan hukum," ungkap Junaidi di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (10/4/2011). 

Ia menjelaskan, kewenangan penangkapan yang selayaknya dimiliki kepolisian seharusnya tidak diberikan juga kepada lembaga intelijen negara. Hal ini mengakibatkan penumpukan fungsi yang justru menimbulkan konflik di antara kewenangan intelijen dan aparat keamanan saat operasi di lapangan. 

"Bisa terjadi overlapping antara intelijen dan penegak hukum, seperti kepolisian. Dalam negara hukum, kewenangan menangkap dan menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Junaidi. 

Ia menuturkan, kata "pengamanan" yang juga menjadi salah satu dari kewenangan intelijen perlu dipertimbangkan lagi. Pengamanan biasanya dilakukan oleh kepolisian, dalam menindaklanjuti penangkapan orang yang diduga melakukan kejahatan. Oleh karena itu, pihak intelijen diharapkan tidak menyalahartikan kata tersebut untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu. 

"Kalau pengamanan yang dimaksud seperti kepolisian dengan mengamankan benda berbahaya atau penjahat ke penjara, maka itu tidak jadi masalah. Namun, kalau pengamanan yang dimaksud adalah dengan melegalisasikan penculikan, maka itu tidak dibenarkan. Harus diperhatikan baik-baik penggunaan kata tersebut, mengingat kerja intelijen kan sangat rahasia dan tertutup," tandas Junaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com