Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Intelijen Kerdilkan Polisi

Kompas.com - 10/04/2011, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Imparsial, The Indonesia Human Right Watch, menilai, Rancangan Undang-Undang Intelijen Pasal 11 yang menyatakan intelijen kepolisian hanya melaksanakan intelijen kriminal, sangat bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. 

Menurut peneliti Imparsial, Junaidi Simun, fungsi kepolisian bukan hanya menyangkut kriminal, melainkan juga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. "Rumusan Pasal 11 RUU Intelijen ini kami lihat berupaya mengerdilkan kerja-kerja intelijen di institusi kepolisian. Kepolisian kan juga melakukan kegiatan intelijen dalam negeri dan dalam wilayah penegakan hukum," ungkap Junaidi di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (10/4/2011). 

Ia menjelaskan, kewenangan penangkapan yang selayaknya dimiliki kepolisian seharusnya tidak diberikan juga kepada lembaga intelijen negara. Hal ini mengakibatkan penumpukan fungsi yang justru menimbulkan konflik di antara kewenangan intelijen dan aparat keamanan saat operasi di lapangan. 

"Bisa terjadi overlapping antara intelijen dan penegak hukum, seperti kepolisian. Dalam negara hukum, kewenangan menangkap dan menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Junaidi. 

Ia menuturkan, kata "pengamanan" yang juga menjadi salah satu dari kewenangan intelijen perlu dipertimbangkan lagi. Pengamanan biasanya dilakukan oleh kepolisian, dalam menindaklanjuti penangkapan orang yang diduga melakukan kejahatan. Oleh karena itu, pihak intelijen diharapkan tidak menyalahartikan kata tersebut untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu. 

"Kalau pengamanan yang dimaksud seperti kepolisian dengan mengamankan benda berbahaya atau penjahat ke penjara, maka itu tidak jadi masalah. Namun, kalau pengamanan yang dimaksud adalah dengan melegalisasikan penculikan, maka itu tidak dibenarkan. Harus diperhatikan baik-baik penggunaan kata tersebut, mengingat kerja intelijen kan sangat rahasia dan tertutup," tandas Junaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com