Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima: Rio Tak Salah

Kompas.com - 10/04/2011, 03:16 WIB

Jakarta, Kompas - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana Agus Suhartono menilai, tidak salah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Rio Mendung Thalieb dalam perusahaan yang juga dimiliki mantan Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda Dee.

Aktivitas Rio sebagai komisaris di perusahaan yang sahamnya dimiliki Malinda itu dinilai tak menyalahi aturan karena dia menjelang pensiun.

Panglima TNI mengatakan hal itu seusai memimpin peringatan Hari Jadi Ke-65 TNI AU di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (9/4).

Rio, yang berpangkat marsekal madya, adalah komisaris pada perusahaan di bidang penelitian dan pengembangan energi alternatif. Rio belum pensiun dari prajurit TNI.

Agus Suhartono menjelaskan, kegiatan Rio dalam perusahaan swasta juga tidak menyalahi aturan TNI. Satu tahun sebelum purnatugas, anggota TNI diizinkan melakukan penjajakan untuk mempersiapkan diri menghadapi setelah pensiun. Tidak ada yang dilanggar,” katanya.

Ternyata, Pasal 39 Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan, Prajurit dilarang terlibat dalam: (1) kegiatan menjadi anggota partai politik; (2) kegiatan politik praktis; (3) kegiatan bisnis; dan (4) kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Pasal 47 Ayat (1) UU itu menyebutkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya.

UU TNI memang tak menyatakan sanksi hukum untuk prajurit yang melanggar Pasal 39 itu. Namun, Pasal 55 UU itu menyatakan, prajurit TNI diberhentikan dengan hormat, antara lain, karena menduduki jabatan yang menurut UU dilarang diduduki oleh prajurit aktif.

Presiden Direktur PT Sarwahita Global Management (SGM) Andrea Peresthu, yang diperiksa terkait kasus pembobolan bank dan pencucian uang oleh Malinda, mengakui bahwa Rio adalah pemegang saham di perusahaan itu. Ia disebut sebagai pengurus perusahaan. Perusahaan itu diduga menerima dana dari Malinda (Kompas, 8/4).

Namun, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, yang dijumpai terpisah, belum bisa memastikan, apakah Rio akan dimintai keterangan atau tidak terkait kasus Malinda. Saat ini, kepolisian masih fokus untuk pengungkapan masalah utama yang dikejar, yaitu dugaan kejahatan perbankan. ”Tunggu saja pengembangan berikutnya,” kata Timur. Sesuai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri, yang dikirimkan kepada Kejaksaan Agung, Malinda dijerat dengan dugaan melakukan kejahatan perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

Tak terlibat kasus Malinda 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com