Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Intelijen Jangan Ancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 09/04/2011, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat yang kini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Intelijen diharapkan membuka diri terhadap berbagai masukan sehingga nantinya Undang-Undang Intelijen tersebut tidak mengancam kemerdekaan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia.

”Undang-Undang Intelijen ini harus menjamin kebebasan pers dan kemerdekaan warga negara. Wartawan setiap hari kan berurusan dengan lembaga-lembaga resmi. Jangan sampai wartawan dikriminalkan dengan UU ini,” kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo dalam diskusi bertema ”UU Intelijen, Kemerdekaan Pers dan HAM” yang diselenggarakan Bali TV di Jakarta, Jumat (8/4).

Selain Agus Sudibyo, tampil juga sebagai pembicara adalah fungsionaris Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Ramadhan Pohan.

Undang-Undang Intelijen ini dikhawatirkan Usman Hamid menjadi pembenar tindakan Badan Intelijen Negara untuk menginterogasi orang tanpa didampingi pengacara.

”Terkait kewajiban personel intelijen, kalau dia diperintah untuk membunuh, dia berhak untuk menolak tugas tersebut dan bisa berbicara di pengadilan. Dalam keadaan tertentu, rahasia negara perlu dibuka, misalnya dalam kaitan pembunuhan Munir, saat dipanggil pengadilan personel intelijen tidak ada yang hadir,” kata Usman Hamid.

Turut mengawasi

Karena draf UU Intelijen ini dirasa mengancam kebebasan pers dan hak asasi manusia, menurut Agus Sudibyo, sebaiknya semua kalangan, termasuk pers dan aktivis HAM, turut mengawasi perjalanan RUU Intelijen.

”Daripada UU tidak jadi, dan kemudian diamandemen, lebih baik sejak sekarang RUU itu diperbaiki. Bagaimana seharusnya pengawasan fungsi intelijen? Warga negara juga harus dimungkinkan untuk melakukan pengawasan,” kata Agus.

Dia mengimbau kepada komunitas pers untuk memberi perhatian kepada RUU Intelijen karena wartawan paling berpotensi mendapat masalah dari penerapan UU ini. ”Bagaimana masukan dari perspektif kebebasan pers, hal-hal terkait itu akan segera kami usulkan agar diakomodasi dalam UU Intelijen,” kata Agus Sudibyo.

Dalam diskusi di tempat terpisah yang bertajuk ”Intelijen Semakin Terpuruk dengan Adanya RUU Intelijen”, Kamis (7/4), anggota Komisi I DPR, Muhammad Najib, mengatakan, Komisi I DPR cenderung mengizinkan penyelenggara intelijen untuk menyadap. Sementara untuk wewenang menangkap, Komisi I DPR cenderung menganggapnya melawan hukum pidana.

Menurut Najib, belum ada pembahasan internal di Komisi I setelah pemerintah menyampaikan masukan terhadap RUU Intelijen. Namun, menurut dia, secara mufakat, para anggota Komisi I telah sepakat untuk mengizinkan penyadapan. ”Naiflah kalau kita tidak beri wewenang sadap, masalahnya tinggal bagaimana pengawasan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Mengenai wewenang penangkapan yang disebut sebagai pemeriksaan intensif 7 x 24 jam, Najib menyatakan bahwa kewenangan ini rentan untuk disalahgunakan. (EDN/LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com